Terdakwa Ivan Sugianto Jalani Sidang Perdana

Surabaya, HNN.Com - Ivan Sugianto seorang pengusaha di Surabaya, kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan memaksa seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf.

Kejadian ini bermula pada 21 Oktober 2024.

Baca Juga: Notaris Langgar Hukum Akta Waris Tanpa Minuta, Tjioe Sin Nang Tempuh Jalur Hukum

 

Saat bacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Surabaya yakni Kasipidum Ida Bagus Putu Widianto Galih Riana Putra Intaran Insiden tersebut diduga terjadi sebagai buntut dari konflik antara anak Ivan Sugianto, EL dengan seorang siswa lain bernama ES.

 

"Terungkap di persidangan, EL merasa direndahkan setelah Ethan diduga menyebutnya sebagai "anjing pudel". Merasa terhina, EL bersama rekannya, DV mendatangi sekolah ES untuk menuntut klarifikasi," terangnya didepan ketua majelis, Rabu (05/02/25)

 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Ivan Sugianto didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C dan pasal 335 ayat 1 pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

Baca Juga: Hariono Residivis Narkoba, Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi

Seusai bacakan dakwaan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. 

 

"Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?," ucapnya.

 

"Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Ivan. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi. 

Baca Juga: Tipu Temen Dekat 1,29 Milliar, Edbert Christanto Duduk Di Pesakitan 

 

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Billy Handiwiyanto, mengatakan terhadap dakwaan 2 pasal dari JPU kami masih mempelajari dan kami ajukan Eksepsi.

 

"Kita kaji dulu bersama tim atas terhadap dakwaan JPU kan masih ada 7 hari dari sekarang dan akan kami maksimalkan," tutupnya (Rif)

Editor : Redaktur