Surabaya, HNN.Com - Siti Umi (55) Mantan Karyawan PT Kapasari melayangkan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dipengadilan jalan Arjuna Surabaya guna memperjuangkan haknya menuntut uang pesangon sebesar 130 juta, akhirnya kandas. Hakim pengadilan Surabaya memenangkan PT Kapasari.
Baca Juga: Terdakwa Tree Windiani, 12 Ineks Digunakan Untuk Closing Party
"Mengacu Peraturan Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) Penggugat berhak mendapatkan pesangon dari PT Kapasari sebesar 136.475.00 ribu rupiah, dengan beberapa rincian sesuai dengan lamanya bekerja.
Ketentuan Disnaker itu ditolak oleh hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari melalui putusan E-Cort tertanggal 30 Januari 2025.
Mengadili, Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang Kabur / Tidak Jelas
(Obscuur Libel),
Baca Juga: PN Surabaya Sidang Offline, Retno Sariati : Bisa Pembelaan Maksimal
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard),
"Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara," ucap Hakim Nyoman Ayu Wulandari, melalui E-Cort Senin (3/02/2025).
Kuasa Hukum Penggugat Sentot Wardhana, mengatakan, putusan pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya, saya kira kurang propisional.
Baca Juga: Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo
Dalam eksepsi kami sudah saya tuangkan bahwa klien kami meminta haknya, berupa uang pesangon, beliau bekerja diperusahaan itu sejak 1994.
Uang pesangon itu sudah ditetapkan oleh Dinas pemerintah terkait Disnaker Sidoarjo sebanyak 136 juta, namun tetap saja diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena itu saya akan upaya Kasasi, mas," tegas Sentot. (Rif)
Editor : Redaktur