Jalani Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Surabaya, HNN.Com - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Mudhlor kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di ruang Candra, (30/9/2024).

 

Dalam sidang ini Gus Muhdlor tidak mendapat perlakuan spesial, Jaksa KPK Andry Lesmana pun membantah bahwa memperlakukan Ahmad Muhdlor secara spesial.

 

Berbeda dengan yang dialami terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati sebelumnya yang terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan Tipikor Surabaya.

 

Andry mengatakan, pihaknya ingin sidang perkara dugaan korupsi BPPD Sidoarjo berjalan kondusif, karena sebelumnya sudah ada terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati.

 

“Baik Ari Suryono maupun Ahmad Muhdlor kan ada sedikit perbedaan, lebih baik kita pisahkan tempatnya, jadi tidak ada yang spesial,” ujar Andry usai sidang.

 

Jaksa KPK Andry Lesmana menegaskan, bahwa setelah sidang perkara dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyangkut terdakwa Ari Suryono selesai, maka Ahmad Muhdlor juga akan ditempatkan di ruang tahanan pengadilan tipikor Surabaya sebelum sidang dimulai.

 

“Karena ruangan tahanan Tipikor di Surabaya kan hanya ada satu, beda tempat saja,” ungkapnya.

 

Diketahui sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

 

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Kemudian eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) juga ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

 

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

 

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

 

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

 

Sehingga Jaksa KPK Andry Lesmana saat membacakan dakwaannya dalam sidang ini menyebutkan, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf E terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

 

“Terdakwa Ahmad Muhdlor mendapat aliran dana Rp 1,4 miliar dari total pemotongan insentif sejak 2021 sampai 2023 yang mencapai sekitar Rp 8 miliar,” jelas Jaksa Andry Lesmana.

 

"Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023, dengan total uang mencapai Rp 8,544 miliar," imbuhnya.

 

Andry menambahkan, Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

"Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," terangnya. (Rif)

Editor : Redaktur