10 Tersangka Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Diringkus Polrestabes Surabaya

Surabaya, HNN.Com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, ungkap kasus sindikat penipuan online Jaringan Internasional Modus Scamming dan Love Scamming serta meringkus 10 warga negara asing (WNA) yakni 9 berkebangsaan Cina dan 1 orang warga Vietnam di kawasan elite perumahan Citraland, Surabaya, Jumat 21/09/2024

 

Baca Juga: Kapolrestabes Bersama Walikota Surabaya Resmikan Monumen Surabaya Wani.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto menerangkan bahwa Kegiatan ilegal terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu cluster perumahan elit Para pelaku terlibat dalam modus penipuan jual beli online dengan tidak mengirim barang yang telah dibeli oleh korban.

 

"10 orang warga asing (WNA) berhasil di amankan di perumahan Citraland," kata Wakapolrestabes AKBP Wimboko, Selasa (24/09/24)

 

Ia menambahkan para pelaku juga diduga mengincar pejabat negara dan menyalahgunakan platform media sosial seperti TikTok untuk memperdaya calon korban.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku melibatkan pengiriman pesan-pesan penipuan melalui aplikasi TikTok.

 

Baca Juga: Hendak Tawuran Lima Pemuda Diamankan Tim Respati Polrestabes Surabaya

Setelah berhasil melakukan transaksi, para korban tidak pernah menerima barang yang mereka pesan.

 

“Para korban yang teridentifikasi seluruhnya merupakan warga negara China, dan belum ada laporan korban dari Indonesia.” terangnya 

 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Ibrahim, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas keberhasilan penangkapan ini.

Baca Juga: Ameng Korban Pengeroyokan Lapor Polisi, Pelaku Bebas Berkeliaran

 

Ia juga mengungkapkan bahwa 9 dari 10 pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.

 

“Saat ini, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status keimigrasian dan memastikan tindak lanjut hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keamanan negara.” pungkas I Gusti (Rif)

Editor : Redaktur