Dua kurator Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman Di Eksekusi Kejari Surabaya

Surabaya, HNN.Com - Dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dieksekusi jaksa dari Kejari Surabaya, (10/9/24). Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpidana dua tahun penjara. 

 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Gregorius Ronald Tannur

Berdasarkan pantauan, terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. 

 

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30. Mereka menghindari para wartawan yang sedang menunggu di depan kantor. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.

 

"Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja," kata Putu di kantor Kejari Surabaya kemarin.

 

Gelembungkan Tagihan Kreditur

 

Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit. 

Baca Juga: DPO Kasus Kepabeanan Dominggus Diringkus Kejari Tanjung Perak

 

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.

 

PT Alam Galaxy Ajukan PK

 

Baca Juga: Daniel Julian Tangkau : Polemik PT Zangrandi Prima Dengan Handy Suprataya Berakhir Damai

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut. 

 

"Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini," kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.

 

Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. (Rif)

Editor : Redaktur