Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Gregorius Ronald Tannur

Surabaya, HNN.Com - Setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur pembunuh korban Sera Dini Afriyanti (29) warga Sukabumi, Jabar di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023 tahun silam.

Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menerangkan setelah PN Surabaya melakukan putusan pada tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam kitab undang-undang pidana yaitu pasal 338 yaitu tentang pembunuhan kami ambil terkait dengan putusan, Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu Kasasi tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari.

Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU

"Kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan Kasasi melakukan langkah-langkah tersebut," terang Kastel Surabaya Putu Arya, Kamis (25/07/24)

Lanjut kasi Intel Tim jaksa penuntut umumnya akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi sambil menunggu nantinya 14 hari ke depan, Kami akan memberikan memori kasasinya tentunya hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim sambil menunggu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab undang-undang pidana.

Sebagaimana tambahan kemarin keputusan yang diambil Pengadilan Negeri Surabaya ada beberapa pertimbangan yaitu ada 2 yakni pertama pertimbangan di pengadilan negeri Surabaya menyatakan bahwa tidak ada saksi yang satupun melihat penyebab kematian dari korban di dini.

Yang kedua itu penyebab kematiannya dari benda pertimbangan dari yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

"Kami sebagai tim JPU di sini tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas dan di persidangan adanya hasil alat bukti seperti surat atau visum ET Epertum sudah ditegaskan luka di hati korban akibat benda tumpul," bebernya

Ia menambahkan di tubuh korban pada saat itu ada bukti lindasan ban mobil dari terdakwa merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus harusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kami tetap menghormati apapun itu keputusan pengadilan, Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya adalah Kasasi," bebernya

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Disinggung terkait rekaman CCTV, Sudah kami sampaikan di persidangan itu menjadi bukti untuk menjadi fakta petunjuk bagi Hakim yang sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat namun dalam bukti CCTV

"Kita bisa lihat di situ memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka," pungkasnya (Rif)

Editor : Redaktur