Surabaya, HNN.Com - Beberapa anggota Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan dan investigasi terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jalan Sumatera No 42 pasca vonis bebas anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti di diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menjelaskan memeriksa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul serta Heru Hanindyo, KY akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti bukti atau tidak artinya nanti putusannya itu terbukti apa tidak itu tergantung keputusan pleno yang dihadiri oleh 7 komisioner KY kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai di bulan depan mudah-mudahan bulan Agustus keputusan sudah ada hasilnya.
Baca Juga: Estafet Kepemimpinan, Jaksa Agung Lantik Dr Kuntadi Sebagai Kajati Jatim Yang Baru
"Putusan nanti terbukti biasanya KY hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung kalau misalnya tidak terbukti artinya akan kita kirim ke para terlapor tentang pemulihan nama baik," jelas Joko, Senin (19/08/24)
Ia menambahkan terkait temuan terhadap majelis hakim sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan artinya ya pasti ada lah tentang temuan tetapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan. "Nanti kita nggak bisa menentukan itu tetap di putusan sidang putusan pleno nanti dihadiri oleh 7 KY," tambahnya
Baca Juga: Menang Tingkat MA, Rudi Mulyono Kembali Jabat Sekretaris YYM Usai Dipecat Sepihak
Disinggung temuan KY apa ada sanksi ringan apa berat kita hanya menyajikan tidak bisa gunakan azas praduga, Hari ini tiga majelis hakim kemarin yang diperiksa yakni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Panitera, Jaksa hingga saksi ahli total semua yang diperiksa oleh KY kurang lebih 14 orang.
"Saat pemeriksaan semuanya kooperatif dan semuanya hadir,"pungkasnya
Baca Juga: Kasus Perundungan Terdakwa Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara
Menyangkut pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, KY menurut ketua yang menyidangkan yakni teknis yudisial artinya tidak menjelaskan karena merupakan pertimbangan hakim seperti itu. (Rif)
Editor : Redaktur