Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Tjeng Sudarsono memalsukan identitas orang lain PT Asuransi Jiwa Astra
mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri
Kuasa hukum terdakwa Bobyanto Gunawan dan Sulaiman saat bacakan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Juni 2024. Dalam eksepsi tersebut, tim pengacara menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali dakwaan yang telah diajukan pada 24 Mei 2024 ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan kasus yang tengah dihadapi oleh Tjeng Sodarsono San.
"Oleh karena itu, kami menyatakan dalam eksepsi bahwa dakwaan ini kurang pihak. Selain itu, kami juga menyoroti ketidakjelasan rincian nominal kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. Kerugian-kerugian tersebut tidak diperinci secara jelas, sehingga kami melihat bahwa dakwaan ini kabur dan tidak jelas," ungkap Bobyanto, (29/07/24)
Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Mulyo : Putusan Hakim Sudah Jelas
Usai sidang, Sulaiman menjelaskan penyebutan jumlah agen atau nasabah yang dibawa oleh klien kami, Tjeng Sodarsono San, juga tidak konsisten. Dalam dakwaan disebutkan bahwa klien kami membawa 116 nasabah, tetapi dalam penyebutannya terdapat perbedaan jumlah, antara 96 atau 91 nasabah. Ketidak jelasan ini membuat gugatan menjadi kabur, terutama terkait dengan jumlah kerugian.
"Dakwaan yang tidak menyebutkan pihak-pihak yang memerintah atau menyuruh klien kami, khususnya atas nama Regi Iya. Dalam dakwaan tersebut, tidak disebutkan bahwa Regi berperan penting dalam menyuruh orang lain, termasuk Lukas dan agen-agen lainnya, untuk memalsukan dokumentasi dan data diri orang lain. Tujuannya adalah agar mereka bisa lolos sebagai agen," bebernya
Baca Juga: Usir Penyewa Gedung CV BMS Gugat PT PPI Di PN Surabaya
Mengenai aliran dana, berdasarkan fakta yang kami peroleh, dana tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh Tjeng Sodarsono. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa dana dinikmati oleh Tjeng Sodarsono secara pribadi. Pada kenyataannya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Regi dan kawan-kawan, kemungkinan besar juga menikmati pencairan uang tersebut dalam bentuk bonus, komisi dan lain-lain
"Pada prinsipnya, dalam konteks pidana, harapannya adalah putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan tidak jelas dan kurang pihak," pungkasnya. (Rif)
Editor : Redaktur