Modus Jual Beli Sembako, Maria Helena Di adili

Surabaya, HNN.Com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan 741 juta dengan terdakwa Maria Helena Wijayanti warga kutisari indah barat surabaya, Digelar diruang sidang kartika 1 PN Surabaya, (16/07/24) yang digelar secara Teleconference jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menghadirkan 3 saksi korban yakni Lusiana, Gunawan dan Ida.

Saat dimintai keterangan korban Lusiana dan suaminya Gunawan, dalam keterangannya dipersidangan bahwa dia membeli minyak goreng, susu dan gula pesan kepada terdakwa mulai bulan Maret - April 2021 berikutnya banyak yg dipesan LS tanggalnya tidak diingat.

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Terdakwa Effendi Pudji Hartono Pemalsuan Akta Otentik Ditunda

Proses pembelian barang ke terdakwa saya bayar didepan sesuai jumlah yang dipesan kemudian barang dijanjikan beberapa hari datang dan terkait harga yang saya beli sesuai dengan harga pasar dan korban LS tidak punya toko barang langsung dijual ke pemesan, dan menganggapnya terdakwa sebagai supplier.

Saksi kenal terdakwa sekitar tahun 2018 di komunitas mama-mama TK atas dasar pertemanan itu saksi mau berbisnis dengan terdakwa dan jumlah total yang saksi pesan kepada terdakwa tidak ingat tetapi punya catatan dan rekapnya.

"Dalam pemesanan barang minyak kepada terdakwa tidak selalu sesuai dengan yang dipesan semisal pesan 700 karton minyak yang datang hanya 300 atau 200 karton nanti sisanya dicarikan barang belum datang di supliernya" kata saksi,

Sempat menanyakan kenapa susu yang datang sedikit kata terdakwa banyak antrian sampai panjang di pabriknya ,dan gula kenapa kok tidak datang sama sekali ,alasan gulanya menggumpal tidak sesuai begitulah terdakwa selalu banyak alasan.

Hakim bertanya kenapa saksi mau beli barang ke terdakwa ? saksi menerangkan bahwa terdakwa adalah teman baik dan mengenalnya sudah lama sejak anaknya masih di TK dulu, kemudian terdakwa ini menelpon juga melalui pesan singkat WhatsApp, ada barang minyak mau nggak harganya lebih murah ketimbang ditempat lain karena ada pesanan minyak dari pembeli maka saksi mau membeli minyak milik terdakwa yang kemudian saya transfer ke rekening terdakwa .

Untuk diketahui terdakwa tidak memiliki toko kesepakatan jual beli tidak ada perjanjian secara tertulis semua melalui telpon dan WA ketika sudah sesuai harga kita sepakat masalah pemesanan berapa kali sudah lupa ,tapi saksi ada catatan semua barang yang datang berapa dan yang tidak datang berapa pokoknya semua tercatat .

Dengan barang pesanan tidak sesuai terdakwa minta waktu masih di order kan dan awalnya pesanan terdakwa pertama, kedua ,dan ke tiga terpenuhi sesuai jumlah yang dipesan,dan pemesanan berikutnya secara kwantitas sudah tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan ,dan terdakwa bilang barang yang dipesan pasti datang .

Namun ada pemesanan yang tidak terpenuhi sama sekali saksi LS masih percaya disamping dia teman baik dan juga anak terdakwa teman sekolah anak saya sejak TK hingga SMP kurang lebih 9 tahun mengenal terdakwa.

Majelis bertanya kepada terdakwa dapat barang dari mana tanya majelis, Saksi tidak tahu mendapatkan barang dari mana, namun terdakwa pernah bilang barangnya di PT Rajawali.

Baca Juga: Ricuh, Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace

Saksi gunadi menjelaskan mengetahui permasalahan usaha istrinya dari awal sampai akhir dan Gunawan pernah ketemu dengan terdakwa ketika diruang penyidik Polrestabes diwaktu terpisah ketemu lagi dengan terdakwa datang ke rumah dan ketika ditanyakan ke terdakwa uangnya kemana sedangkan barang yang kami pesan tidak ada " tanya gunadi, "Terdakwa bilang bahwa uangnya masih di saudaranya untuk bayar hutang suaminya dan juga untuk melunasi kredit rumah di bank dan banyak alasan lainnya .

Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Gunadi dalam perkara ini apa ada gugatan yang lainnya tanya PH terdakwa,

"Iya ada bapak kan pembelanya " jawab gunadi.

Lanjut PH terdakwa bertanya berarti secara bersama ada gugatan perdata dan pidana yang saya tanyakan bapak pingin kembali uang secara perdata apa ingin memenjarakan terdakwa tanya PH, kemudian majelis tidak memperbolehkan bertanya seperti itu, tanyakan saja secara materiil yang ada kaitannya dengan masalah ini dan hakim peringatkan PH terdakwa bertanya yang baik ya.

Saksi gunadi dalam pertemuan di waktu yang lain adanya penawaran aset rumah yang ditawarkan tapi hingga kini tidak ada juntrungnya.

Dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan, Terdakwa Maria keberatan ketika menawarkan rumah saksi minta dibalik nama langsung.

Baca Juga: Joenus Koerniawan Kecewa Anak Dibawah Umur Dihadirkan Dipersidangan

Saksi menegaskan terkait dia minta saya balik nama itu tidak benar yang mulia, Sebab rumah itu saya carikan dana talangan memang ada yang mau beli tetapi pemberi dana talangan agar dibalik nama dahulu.

Sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi Ida menjelaskan bahwa seorang supplier gula, minyak dan tisu serta bermitra jual beli sembako dengan terdakwa Maria sejak tahun 2021 dalam kurun waktu tersebut saksi bertransaksi jual beli sektar 500 jutaan namun kemudian hari ada uang saksi nyangkut sekitar 90 juta ,yang kemudian uang tersebut dicicil oleh terdakwa perbulan kadang 500 ribu kadang 1 jatu hingga kini masih tersisa 14 juta.

Sidang dlanjutkan pekan depan dengan agenda a de charge dari kuasa hukum terdakwa .

Usai sidang, Ferdiansyah Oktafianto SH kuasa hukum saksi korban saat dikonfirmasi mengapreasi keterangan para saksi mempunyai kesamaan dalam menjawab jadi saksi LS dan saksi gunawan jawabannya sinkron tidak bertolak belakang dan saksi Ida sering bertransaksi dengan terdakwa sedangkan terdakwa sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk berbisnis "Harapan saya mewakili pelapor, Hakim yang menangani perkara ini memberi hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya " pungkasnya

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi LS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 741 juta, Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (Rif).

Editor : Redaktur