Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Surabaya, HNN.Com - Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, 427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

"Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu," kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).

Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya," paman dan keponakan," kata saksi.

Baca Juga: Ronald Talaway Kuasa Hukum Terdakwa Bank Prima Master : Jangan Korbankan Karyawan Level Bawah

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.

"Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas," jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: John Christian Berharap SK Perizinan Walikota Surabaya Dicabut

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. " saya dipukul Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambung Video call.

Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. "Kami mengira Maling saat itu," ujar saksi. (Rif)

Editor : Redaktur