Sidang Perkara Pembunuhan, Saksi Sebut Tidak Tahu Ada Keributan dan Penganiayaan

SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara penganiayaan dan pembunuhan korban Dini Sera Afrianti (29) dengan terdakwa Georigius Ronald Tannur, Diskotik Blackhole KTV Jalan Mayjen Jonosowejo Surabaya jalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari temen korban antara lain, Rahmadani Rivan, Eka Yuna Prasetya, Hidayati Bella Avista, dan Ivan Sianto. Keempat saksi, saat karaoke dan minum-minuman keras (Miras) di tempat karaoke Blackhole.

Uniknya, meski bersama korban dan terdakwa, keempat saksi menyatakan tidak pernah melihat secara langsung terjadinya pertengkaran antara korban dengan terdakwa. Baik pada saat fi dalam ruangan karaoke maupun pada saat pulang.

Baca Juga: Dalam Mediasi, Andry Ermawan Bingung Terkait Utang Pokok Rp 480 Juta

"Kalau di dalam ruangan karaoke, kami tidak melihat ada pertengkaran antara korban dengan terdakwa," ujar keempat saksi secara bergantian, Selasa (2/4/23).

Saksi Rahmadani menceritakan, saat dirinya pulang dari room karaoke, ia tidak melihat ada keributan. Demikian pula saat berada di basement, ia mengaku tidak melihat korban dan terdakwa bertengkar. 

"Saat di room, saya tidak melihat ada keributan. Kalau di basement saya juga tidak melihat," katanya.

Ditanya hakim dari mana ia mendengar kematian korban, Rivan mengaku mendapatkan kabar dari saksi Ivan. Saat itu dirinya dikabari kalau korban meninggal dunia akibat asam lambung.

"Saya dikabari saksi Ivan, katanya korban meninggal akibat asam lambung," tegasnya.

Hal senada disampaikan saksi Eka Yuna Prasetya. Ia menyatakan, selama karaoke, dirinya tidak melihat ada pertengkaran antara korban dengan terdakwa. Seperti lazimnya, mereka juga turut berkaraoke.

"Selama disitu (di room karaoke) tidak ada keributan. Mereka juga berkaraoke seperti lainnya," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT TUL Memohon Agar Hotel Garden Palace Segera di Eksekusi

Saksi Hidayati Bella Avista, teman dekat korban, juga memberikan keterangan yang sama. Ia tidak melihat ada pertengkaran antara korban dengan terdakwa selama berkaraoke. Namun, ia juga mengaku tidak tahu apakah terjadi pertengkaran antara korban dengan terdakwa saat di berada di basement.

"Saya tidak melihat korban dan terdakwa bertengkar. Saat pulang saya sudah mabuk berat," tegasnya.

Saksi Bella pun sempat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan voice note korban. Ia pun membenarkannya, meski ia tidak tahu maksud dari voice note korban. Voice note itu pun, sempat diperdengarkan di depan hakim.

"Iya saya dikirimi voice note oleh korban. Tapi saya tidak tahu maksudnya," tegasnya.

Sementara itu, saksi Ivan Sianto mengaku saat pulang dari karaoke dirinya tidak melihat kejadian apa pun antara korban dengan terdakwa. Namun, keesokan paginya ia justru dikabari terdakwa jika korban meninggal dunia akibat asam lambung.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara PMH, Kuasa Hukum Malika Ajukan 14 Bukti Dokumen

"Saya pulang jam 23.45 Wib. Pulang bersama teman-teman, tidak ada kejadian apa-apa. Baik-baik saja. Saya besok paginya dapat DM dari terdakwa, mengabarkan Dini meninggal karena asam lambung. Tidak terlihat keributan, semua baik-baik saja," pungkasnya.

Menanggapi keterangan saksi dari JPU ini, Kuasa Hukum terdakwa, Lisa Rahmat mengatakan, jika semua saksi kompak menyatakan tidak melihat ada keributan antara korban dengan terdakwa.

Ia juga menanggapi, soal voice note korban yang dikirimkan pada saksi Bella, ia menyebut jika korban memang mengirimkan rekaman suara yang menyatakan jika korban tidak suka dibanding-bandingkan oleh terdakwa.

"Semua saksi jelas mengatakan (korban sakit) lambung. Soal voice note itu kan juga jelas mengatakan, aku (korban) jangan dibanding-bandingkan," tegasnya. (Rif)

Editor : Redaktur