SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara yang melibatkan empat pegawai Bank Prima Master, yang ada dijalan Jembatan Merah Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Direktur Komersil Bank Prima Agustinus selaku saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang Sari 3.
"Agustinus mengatakan, bahwa saya kenal dengan para terdakwa, sama-sama satu kantor di Bank Prima Master di Jalan Jembatan Merah. Dalam perkara ini saya sudah dihukum Pidana Penjara selama 5 Tahun karena dianggap melanggar Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, bertanya, bagaimana kejadian ini sebenarnya.
Saksi Agus menjawab, bahwa berawal, saat ada informasi dari Catrine yang merupakan kepala cabang Bank Prima Semarang, kalau ada nasabah atas nama Daniel kreditnya macet, dengan total sekitar Rp 30 miliar. Kemudian dirapatkan lah untuk menjaga performa bank, maka dicarikan pendana. Kemudian Catrine memberitahukan kalau Silvi yang merupakan istri Yudo mempunyai dana segar.
Saat itu top manajemen Bank Prima yang terdiri Direktur Utama, Zaki, dan saya selaku Direktur Komersil dan Direktur Kepatuhan, menyetujui.
Tunggu dulu tanya hakim hakim, "apakah Nasabah Yudo ini kenal dengan Catrine? Ya kenal pak Hakim, jawab Agus.
Dilanjutkan, saat itu Caterin juga bilang nantinya setiap transaksi akan pendana mendapatkan komisi sebesar Rp 5% dari setiap transaksi. Pembayarannya setiap bulan yaitu pokok dan bunga, langsung dikirim ke rekening Silvi dan Yudo," terang Agus (12/02/2024).
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Masih kata Agus, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 dan untuk nilai transaksinya, rata-rata diatas Rp 1 miliar dan sudah dilakukan lebih dari 10 kali transaksi. Kalau dalam perkara ini, berawal saat Catrein menginfokan, kalau Yudo Witjaksoono akan datang ke Bank, kemudian Yudo datang ke Kantor dengan menyerahkan cek untuk ditranferkan ke rekening Bank BCA atas nama Ir. Susilowati, pada tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3 miliar dan pada tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2 miliar. namun dananya tidak dikembalikan, yang terakhir pada bulan maret itu gak masalah.
"Sontak Hakim, mempertanyakan bagaimana Standar Oprasional di Bank Prima. Kalau begini namanya ada Bank dalam Bank. Coba saksi terangkan bagaimana SOP ada nasabah yang mentranferkan dananya dan kenapa bisa jadi masalah, padahal saat pemilik dana mengetahui dananya akan ditranfer ke Susilowati dan kami juga sudah memeriksa saksi Sulilowati. Dari keterangannya sudah mengakui kalau telah menerima dana tersebut dan dana itu hanya lewat saja, kerena dananya ditranfer lagi ke rekening Daniel di Bank Prima, serta ada sekitar 20 kali transaksi dengan nilai diatas 1 Miliar.
"Apakah para terdakwa ini mengetahui dan kenapa saksi memerintahkan, padahal bukan pimpinan langsung dari para terdakwa dan bagaimana SOP nya, tolong jelaskan? Tanya Majelis Hakim. Kalau para terdakwa ini tidak mengetahui, hanya saat itu saya perintahkan untuk mentransfer ke rekening Susilowati, para terdakwa ini hanya menuruti perintah saya pak Hakim," tandasnya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Disingung dalam perkara ini, kok cuma saksi saja yang dihukum, dimana seperti itu Top manajemen dan siapa yang bertangung jawab atas raibnya uang itu, Padahal uang sudah ditransfer ke Susilowati. Sebenarnya dalam perkara ini, sudah ada mediasi antara Bank Prima, Yudo Witjaksoono dan Pihak OJK. Namun saat itu Daniel tidak mau mengembalikan dananya Yudo sebesar Rp. 5 miliar dengan alasan bisnisnya belum jalan dan seharusnya bertangungjawab adalah Bank Prima Semarang dan Bank Prima Surabaya," ucap Agus.
Seusai sidang Kuasa Hukum ke empat terdakwa, Ronald Talaway, mengatakan. Dari saksi Agustinus seharusnya membuat perkara ini terang benderang, pelapor yang mengaku korban telah bertransaksi dengan Ir Susilowati dan Daniel semarang lebih dari 10 transaksi, serta selalu mendapatkan keuntungan. Jadi praktek bank dalam bank justru melibatkan kehendak si pelapor sendiri, transfer juga dilakukan atas kehendaknya, jadi seharusnya pelapor tidak punya kapasitas untuk klaim kerugian di perkara ini.
"Kedua, tidak ada satupun peran para terdakwa yang merugikan dan mereka meyakini transfer itu benar sehingga secara hukum tidak ada kehendak yang salah atau kehendak jahat dari mereka," tandasnya. (Rif)
Editor : Redaktur