SURABAYA, HNN — Dua tersangka berinisial BK dan HK merupakan direktur serta komisaris PT Semesta Eltrido Pura kembalikan uang hasil tindak korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak uang negara itu sebesar Rp 7,5 miliar, jumlah ini sama dengan nominal yang dikorupsi sebesar Rp 7.552.800.498,.
"Kami tidak hanya melakukan penangkapan, jadi kami berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakkan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara," ucap Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Haji, Gus Lilur: Jangan Ada Ampun untuk Drakula Negara
Aji menjelaskan meskipun kedua tersangka ini sudah mengembalikan uang negara, tidak semerta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan. "Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara ini, Aji akan memberikan apresiasi kepada tersangka. "Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan oleh terdakwa dalam penuntutan," terangnya.
Baca Juga: Sprindik Umum Terbit, Gus Lilur Desak KPK Tangkap Lingkaran Eks Menag Yaqut
Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT. Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT. Wijaya Karya (Wika).
Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
Baca Juga: AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN
Dengan kondisi ini maka Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
"Kedua terdakwa kami jerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi," ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. (Rif)
Editor : Redaktur