SURABAYA, HNN — Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu kembali diungkap Polsek jajaran kepolisian Polrestabes Surabaya. Kali ini Polsek Karangpilang berhasil meringkus seorang pemuda atas nama inisial RRK (31).
Akibat terbukti memiliki sabu, warga Jalan Wiyung ini harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Karangpilang.
Baca Juga: Demi Upah 500 Ribu, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, di dampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berawal saat anggota Polsek Karangpilang menggelar patroli pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023.
Sekitar pukul 01.30 Wib, kata Kompol A Risky, petugas melihat tersangka RRK mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seseorang berhenti di sekitar 15 meter dari warkop (warung kopi). Menurutnya, saat itu orang yang dibonceng turun seperti mau kencing namun kakinya menggaruk garuk tanah seperti mencari sesuatu.
"Saat akan di dekati oleh petugas, tersangka dan temannya yang sedang mencari sesuatu langsung melarikan diri dengan membuang Handphone ke dalam got," jelas Kapolsek Karangpilang Kompol Risky, Sabtu (28/10/23).
Baca Juga: Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Kurir Sabu 1 Kg
Kemudian petugas mengambil Handphone yang dibuang tersangka dan mempelajari isinya ternyata di WhatsApp ada chat dari saudara "Wer" yang berisi chat "Tgl, dibawah batu samping tiang, lakban hitam". Kemudian saksi menyuruh tersangka mengambil barang dibawah batu samping tiang ternyata barang tersebut adalah satu poket sabu yang dilakban warna hitam.
"Tersangka membeli satu poket sabu dari "Wer" dengan sistem ranjau karena mendapat pesanan dari orang yang bernama "Perci" (nama panggilan)," bener Risky.
Baca Juga: Rizky Terdakwa Jaringan Bandar Sabu 14 Kg Diadili
Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,85 gram. Petugas juga menyita handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.
Kapolsek Karangpilang juga menambahkan, bahwa tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Rif)
Editor : Redaktur