Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Kita sering menyaksikan fenomena unik dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades). Ada calon kepala desa (cakades) yang membangun jalan, memasang lampu penerangan di berbagai sudut desa, bahkan di sekitar pemakaman. Namun, ketika kalah, lampu yang pernah dipasang dicabut, sementara jalan yang dibangun justru dibongkar kembali.
Baca Juga: AKTOR SEJATI DI TENGAH BADAI DUGAAN SUAP MUKTAMAR NU, GUS LILUR: BUKA DULU TOPENGMU!
Ironis. Kebaikan yang semestinya menjadi pengabdian berubah menjadi seolah-olah investasi politik yang harus kembali ketika hasil pemilihan tidak sesuai harapan.
Analogi itulah yang mengemuka dalam cerita yang saya terima mengenai dugaan transaksi uang dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Benarkah ini sekadar cerita, atau ada fakta yang dapat dibuktikan?
Sekitar sepekan lalu, dari pukul 21.30 hingga 23.30 WIB, saya berbincang dengan empat orang di sebuah hotel berbintang lima di pusat Jakarta. Mereka terdiri atas dua ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Dua ketua PCNU yang menjadi sumber utama cerita ini berasal dari Kabupaten L dan Kota P di luar Pulau Jawa. Dari perbincangan itu, saya menerima cerita mengenai dugaan pemberian uang, kekecewaan atas hasil pemilihan AHWA, hingga klaim permintaan pengembalian uang.
Berikut rangkaian cerita yang perlu diuji kebenarannya.
Dari DP hingga Pelunasan
Menurut keterangan yang saya terima, kedua ketua PCNU tersebut termasuk dalam rombongan yang dikumpulkan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Mereka disebut menerima uang muka atau down payment (DP) di hotel tersebut, kemudian memperoleh pelunasan di Hotel Fatma, Jombang, yang dalam cerita itu disebut sebagai hotel milik Saifullah Yusuf.
Pemberian uang tersebut, menurut sumber saya, diduga disertai arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memasukkan KH Miftachul Akhyar dalam paket pilihan AHWA.
Namun, cerita yang saya terima menyebutkan bahwa arahan tersebut tidak sepenuhnya diikuti. Hasil pemilihan AHWA justru menempatkan KH Miftachul Akhyar di posisi keempat dengan 350 suara, jauh di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang memperoleh 485 suara.
Apabila cerita tersebut benar, pertanyaannya sederhana: mengapa uang diberikan, apa tujuan pemberiannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya ketika pilihan yang diharapkan tidak terwujud?
Jurus Tas Berisi Dolar
Cerita berikutnya jauh lebih serius.
Menurut informasi yang saya terima, enam anggota AHWA terpilih diduga dikumpulkan menjelang pemilihan Rais Aam. Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut disuguhi tas ransel yang diklaim berisi US$200.000.
Saya juga menerima cerita bahwa KH Anwar Iskandar diduga mendapat tugas mengawali upaya memperoleh dukungan bagi KH Miftachul Akhyar, dengan harapan anggota AHWA lainnya mengikuti langkah serupa.
Enam nama yang disebut dalam cerita tersebut adalah:
1. KH Miftachul Akhyar;
2. KH Afifuddin Muhajir;
3. KH Anwar Iskandar;
4. KH Nuruzzahri Yahya;
5. KH Baharuddin HS;
6. KH Abun Bunyamin.
Jika dugaan pemberian uang tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar persaingan antarkandidat. Ini menyangkut integritas pemilihan dan kemungkinan upaya memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil secara bebas.
Namun, perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai tas berisi dolar tersebut masih berupa keterangan yang saya terima dan belum terverifikasi secara independen.
Ketika Hasil AHWA Tak Sesuai Harapan
Berdasarkan data perolehan suara yang saya cantumkan, KH Miftachul Akhyar berada di posisi keempat. Berikut daftar perolehan suara yang saya terima:
- KH Nurul Huda Djazuli (Ploso): 485 suara.
- TGK. KH Nuruzzahri Yahya (Waled): 477 suara.
- AG. Dr. KH Baharuddin HS, MA: 392 suara.
- KH Miftachul Akhyar: 350 suara.
- KH Afifuddin Muhajir: 339 suara.
- KH Anwar Iskandar: 326 suara.
- KH Anwar Manshur (Lirboyo): 303 suara.
- Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj: 273 suara.
- Dr. KH Abun Bunyamin, MA: 268 suara.
Selisih suara antara KH Miftachul Akhyar dan KH Nurul Huda Djazuli mencapai 135 suara.
Baca Juga: Khalilur Rahman: Saya Sudah Sampaikan Semuanya, Kini Saatnya Menepi demi Menjaga NU
Menurut cerita dari kedua ketua PCNU tersebut, setelah pemilihan Rais Aam selesai, muncul dugaan bahwa kotak suara pemilihan AHWA diperiksa kembali untuk mengetahui siapa saja yang tidak memasukkan nama Miftachul Akhyar dalam pilihan mereka.
Saya juga mendapat informasi bahwa sejumlah pihak disebut mengembalikan uang muka karena pilihan mereka tidak sesuai dengan arahan yang diklaim sebelumnya.
Jika benar terjadi, persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah suara peserta dihormati sebagai hak yang bebas, atau justru diperlakukan sebagai kewajiban untuk memenuhi kesepakatan tertentu?
Tetapi, dugaan pembukaan kotak suara, permintaan pengembalian uang, serta kaitan keduanya harus dibuktikan melalui keterangan saksi dan dokumen pendukung. Selisih suara semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya transaksi atau pelanggaran.
Dua Persoalan Moral dan Organisasi
Pertama, kerahasiaan suara.
Jika benar kotak suara dibuka untuk mengidentifikasi pilihan peserta, tindakan itu perlu diperiksa berdasarkan tata tertib pemilihan. Apalagi jika hasil pemeriksaan digunakan untuk menekan pihak yang tidak memilih sesuai arahan.
Klaim mengenai kemungkinan pemberian sanksi organisasi, termasuk penunjukan karateker terhadap PWNU atau PCNU, juga perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.
Kedua, dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pemilihan.
Apabila terbukti ada uang yang diberikan dengan tujuan memengaruhi pilihan anggota AHWA atau hasil pemilihan Rais Aam, persoalannya menyangkut integritas proses pengambilan keputusan dalam organisasi.
Pemberian uang, tujuan transaksi, pihak yang memberi dan menerima, serta hubungan antara transaksi dan keputusan pemilihan harus diperiksa secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mengandalkan cerita atau dugaan.
KPK Perlu Menelusuri Jika Ada Bukti
Dalam keterangan yang saya terima, Hotel Fatma di Jombang dan posko muktamar di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, disebut sebagai lokasi yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran.
Saya juga menduga adanya keterkaitan sumber dana dengan dugaan korupsi yang melibatkan Nusron Wahid. Tuduhan mengenai asal-usul uang tersebut merupakan persoalan serius dan harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana, dokumen transaksi, serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK
Karena itu, saya meminta agar informasi ini tidak berhenti sebagai percakapan di sebuah hotel. Jika terdapat bukti awal yang memadai, KPK perlu menilai apakah persoalan tersebut termasuk dalam kewenangannya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Saya berharap kedua ketua PCNU yang menjadi sumber cerita bersedia memberikan keterangan secara terbuka apabila diminta oleh aparat berwenang.
Saya tidak ingin cerita ini berhenti pada dugaan. Kebenaran harus diuji, bukti harus diperiksa, dan pihak-pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Bukan Sekadar Menang atau Kalah
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menduduki kursi Rais Aam. Yang lebih penting adalah apakah proses pemilihan berlangsung jujur, bebas, transparan, dan bermartabat.
Jika dugaan pemberian uang, tekanan terhadap pengurus, atau pelanggaran prosedur terbukti, pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Satu kata yang menjadi sikap saya apabila dugaan tersebut terbukti dan proses pemilihan memang berlangsung melalui praktik yang melanggar aturan:
TURUNKAN!
Bukan karena kebencian kepada seseorang, melainkan karena jabatan dalam organisasi keagamaan harus dijaga dengan amanah dan integritas.
Salam amar makruf nahi mungkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Cicit Sayyidina Ali
Cicit Ken Arok
Warga NU, Kiai Kampung
Editor : D1N