Edarkan Sabu, Wanita Asal Karangrejo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan berinisial IS (34) wanita asal Jalan Karang Rejo Kec. Wonokromo Surabaya pada, Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan wanita lulusan SMK ini diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu. Dalam Sekali ambil mencapai 100 gram. Polisi yang membuntuti pelaku langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari warga. Dia diamankan di Jalan Wonokromo Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip berisi Kristal warna putih jenis Sabu yang memiliki berat, 5 gram," jelas Daniel, Selasa (26/09/23).

Lanjut Daniel, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam Rumah Jalan Karang Rejo Kec. Wonokromo Surabaya. Dalam rumah yang disebut pelaku, lanjutnya ke media kemudian digeledah juga. Disana, kembali ditemukan bukti berupa, 4 poket plastik klip berisi Sabu yang memiliki berat masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, dan 1,02 gram.

“Tersangka IS, mengaku barang haram sabu berasal dari KEMBON (DPO) yang didapatkan dengan cara Ranjauan di daerah Pondok Candra Jalan H. Anwar Hamzah Tambak Oso Kec. Waru Kab. Sidoarjo,” beber Daniel.

IS juga menerangkan, awalnya mendapatkan Sabu sebanyak 100 gram, yang kemudian dipecah menjadi beberapa bagian plastik klip. Sabu yang telah dipecah, lalu diranjau dibeberapa tempat sesuai dengan perintah dari KEMBON (DPO).

“Dari ranjau kembali itu, nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dan juga mendapatkan Sabu sebanyak 1 (satu) gram,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita Polisi berupa, 1 poket plastik klip Sabu yang memiliki berat 5 gram, HP Redmi, ATM. 4 poket plastik Sabu yang memiliki berat, 13,57 gram, 9,83 gram, 1,02 gram, 1,02 gram, amplop coklat, Timbangan Elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 4 pak plastik klip kosong dan Tas warna Hitam.

Atas tindakan tersangka, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rif)

Editor : KRI