SURABAYA, HNN - Sidang lanjutan dengan terdakwa Mochamad Wahyu Hidayah (27) menjual chip permainan judi online dengan sehari Rp 60 ribu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya melalui Yustus One Simus Parlindungan menghadirkan saksi penangkap yaitu Bagus Mukaryadi dan Danny Indra dari anggota polisi Unit Resmob Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Danny Indra mengatakan, bahwa terdakwa Mochamad Wahyu Hidayah membeli chip seharga Rp 50 ribu dan dijual kembali seharga Rp 60 ribu. "Terdakwa di tangkap pada hari Jumat, 26 Mei 2003 di area parkiran Indomaret di Jalan Petemon Timur Surabaya," kata Danny di ruang Kartu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (30/8/23).
Lebih lanjut, awalnya penangkapan tersebut atas dasar informasi masyarakat terkait perjudian slot atau chip melalui aplikasi Higgs Domino. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, Yang mulai. Kemudian terdakwa ditemukan uang sebesar Rp 200 ribu," ujarnya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa hanya mengatakan benar. "Benar Yang Mulia," ucapnya.
Nah terkait perjudian itu warga Jalan Petemon Barat Nomor 54 RT 02 RW 12 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya.
"Diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP," tutup jaksa. (Rif)
Editor : KRI