Hartini Terdakwa Tipu Gelap Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Terdakwa Hartini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur diputus bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap kakak dari mantan suami sirimya dan dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (28/08/2023).

 

Dalam amar putisan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto mengatakan, bahwa terdakwa Hartini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 20 bulan penjara.

 

"Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum memutuskan perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan serta belum penah dihukum," kata Hakim Djuwanto di ruang Sari 2 PN Surabaya.

 

Ia menambahkan, bahwa atas putusan tersebut para pihak bisa menyatakan sikap, baik menerima putusan, pikir-pikir atau banding.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dariJPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa Hartini datang ke rumah saksi korban Suudiyah bersama dengan saksi Bambang Hadiyanto yang saat itu sebagai suami terdakwa menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000 ,milik Dwi Prestyo Yudo tetapi SHM atas nama Dewi Diah Nigrum dengan kesepakatan patungan dengan saksi Bambang Hadiyanto dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi Bambang Hadiyanto dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi Bambang dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban Suudiyah tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa. 

 

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban Suudiyah melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab. Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi Suudiyah ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa Harrini dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa  

 

Bahwa kemudian terdakwa Hartini menghubungi saksi korban Suudiyah agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa Hartini masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi Dewi Diah Ningrum karena SHM NO.956 atas nama saksi Dewi Diah Ningrum. Diakhir Tahun 2015 saksi korban Suudiyah mendapatkan informasi dari bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi Dewi Diah Nigrum dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa Hartini dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.

 

Bahwa kemudian saksi korban Suudiyahmendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban Suudiyah yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban Suudiyah membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi Anik Sundayani.

 

Bahwa terdakwa Hartina dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban Suudiyah, terdakwa Hartini telah membalik nama sertifikat dari Dewi Diah Nigrum ke namanya sendiri,melalui Notaris Sugiman SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa Hartini.

 

Bahwa saksi korban Suudiyah mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari Dewi Diah Nigrum ke terdakwa Hartini bukan atas nama saksi korban Suudiyah pada saat dihubungi oleh saksi Legiman sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa Hartini telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi Legiman dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Joice Irene Takatobi, SH.,Mkn di Mojokerto. 

 

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban Suudiyah mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956, dan terdakwa Hartini menjanjikan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab. Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik Dwi Prestyo Yudo tetapi SHM atas nama Dewi Diah Ningrum dan untuk meyakinkan saksi korban Suudiyah terdakwa Hartini membuatkan surat pernyataan kesanggupannya untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materai 6000, namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hartini saksi korban Suudiyah mengalami kerugian sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP serta dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (Rif)

Editor : KRI