Foto :
Judul : Edarkan Sabu Residivis Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Baca Juga: Kapolrestabes Bersama Walikota Surabaya Resmikan Monumen Surabaya Wani.
Surabaya, hariannasionalnews.com - IH (39) warga Jalan Sidodadi Kulon Kecamatan Simokerto, Surabaya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat total 4,01 gram beserta dengan bungkus plastiknya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Royce Pasma melalui Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri menjelaskan sekira tanggal 1 Agustus 2023, pukul 01.00 wib, di depan Jalan Sidodadi Kulon petugas berhasil mengamankan tersangka IH (39) diduga memiliki sabu kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 poket masing dengan berat 1,12 gram, 2,54 gram serta 0,35 gram,
"Tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang berinisial SF (DPO)," jelas AKBP Daniel, Kamis (24/08/23)
Lanjut Daniel tersangka mendapatkan haram dengan sistem ranjauan pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di depan Jalan Sidodadi Kulon apabila barang tersebut sudah laku terjual semua selanjutnya tersangka IH di bagi menjadi 6 poket sabu yang isinya bervariasi mulai ukuran paket pahe yakni 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 poket seharga masing masing paket Rp 1 juta dan salah satunya sudah terjual kepada tersangka IB yang sebelumnya sudah tertangkap
Baca Juga: Hendak Tawuran Lima Pemuda Diamankan Tim Respati Polrestabes Surabaya
"Oleh petugas selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH dan yang belum laku akhirnya ditemukan dan disita dijadikan barang bukti," terang Daniel
Dan perbuatan tersangka sudah 2 kali pembelian terhadap SF dalam penerimaan barang narkotika jenis sabu kemudian dijual kembali narkotika jenis sabu kepada IB (DPO) yang mana minimal seminggu sekali menjual barang narkotika jenis sabu.
" Tersangka merupakan mantan residivis kasus yang sama tahun 2018," pungkasnya
Baca Juga: Ameng Korban Pengeroyokan Lapor Polisi, Pelaku Bebas Berkeliaran
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu berat total 4,01 gram, uang Rp 450 ribu, handphone merk Samsung, dompet, timbangan elektrik dan sekrop
Atas tindakan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam hukum di atas 5 tahun penjara. (rif)
Editor : Redaktur