ETOS Indonesia Sebut Langkah Kehati-Hatian Tri Adhianto Pimpin Birokrasi Kota Bekasi Hal Sangat Wajar

avatar Harian Nasional News
Plt Wali Kota Bekasj Tri Adhianto
Plt Wali Kota Bekasj Tri Adhianto

JAKARTA - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mendukung penuh upaya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto dalam rangka memperbaiki sistem birokrasinya pasca Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi mengalami masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan sejumlah kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu.

Hal tersebut dikatakan Iskandar menyusul dengan berbagai rumor dan tudingan orang yang saat ini sebagai pengganti Rahmmat Effendi itu terkait dengan kebijakannya yang dinialai kurang bernyali dan terkesan lamban.

Iskandar mengungkapkan, bahwa jabatan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak sebegitu leluasa sebagaimana jabatan Wali Kota definitif.

Terlebih, kata Iskdandar, dalam proses transisi kepemimpinan pemerintahan yang mengalami persoalan hukum terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi,  Tri tidak bisa ceroboh dalam mengambil satu kebijakan yang dinilainnya dapat menjadi bumerang bagi pemerintahannya maupun dirinya secara pribadi sebagai politisi.

“Sikap kehati-hatian yang dilakuka oleh Tri Adhiyanto menurut saya hal yang wajar, mengingat Kota Bekasi sudah menyumbang 2 Wali Kota-nya ke tahanan KPK. Dari Mochtar Muhamad kemudian Rahmat Effendi, jadi history ini tidak bisa dihilangkan begitu saja,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Terlebih lagi, berdasarkan hasil survei bakal calon Wali Kota Bekasi, nama Tri Adhianto pada posisi tertinggi di banding dengan politisi yang lain.

“Tentunya, dalam konteks politik ini sebuah modal Tri untuk maju pada Pilkada mendatang. Maka segala kebijakan yang diambil dalam jabatannya yang saat ini melekat sebagai Plt Wali Kota harus terukur jangan sampai jatuh ke lubang yang sama seperti kepala daerah pendahulunya duduk di kursi pesakitan,” tandas Iskandar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat Kota Bekasi bersabar dan memberikan kesempatan kepada Tri untuk memperbaiki sistem pemerintahannya. Bahkan sejumlah OPD-nya telah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat Rahmat Effendi.

“Jadi memang bukan hal yang mudah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Bekasi menyusul dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif dan juga menyeret sejumlah ASN di Kota Bekasi ini,” katanya. 

Bahkan terkait dengan anggaran pun harus hati-hati. Sebab ada dugaan sejumlah kontraktor sebelumnya sudah setor pada ploting anggaran tertentu. Hal itu tentunya jadi perhatian lembaga anti rasuah. Sehingga jika dilaksakan akan menjadi masalah hukum baru. Karena proses hukum terhadap Rahmat Effendi masih berjalan, belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Tri sudah benar. Sebab Plt Wali Kota tidak bisa mengeluarkan regulasi yang sifatnya strategis. Sebab segala sesuatunya masih harus berkoordinasi dengan Mendagri. Jadi jangan sampai publik berasumsi liar terhadap kinerja Plt Wali Kota Bekasi. Berikan kesempatan untuk bekerja dan memperbaiki birokrasinya,” ucap Iskandar yang juga mantan Aktivis 98 ini.  (Man)

Editor : Adji