SURABAYA, HNN - Pelaksanaan tender berbasis elektronik yang sudah berjalan sekitar 10 tahun belakangan ini, sayangnya belum sepenuhnya menjamin transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
Unit layanan pengadaan atau ULP dinilai belum bisa bekerja secara profesional mandiri dan independen. Hal ini disebabkan banyak faktor di antaranya karena masih diduga kuat adanya intervensi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu.
Salah satu contohnya adalah tender paket pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Wellang WS Wellan- Pekalen Kecamatan Katon Poh, Poh Jenrek kabupaten Kota Pasuruan.
Menyikapi persoalan tersebut,
Jaringan Masyarakat Anti Rasuah (Jamar) mempertanyakan soal pengumuman tender sejak awal April tahun 2021 kemudian pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 9 April 2021 ini pun sudah mengalami perubahan dua kali, selanjutnya evaluasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga mengalami perubahan sebanyak 12 kali.
Pembuktian kualifikasi juga mengalami perubahan sebanyak 11 kali, dan jadwal penetapan pemenang mengalami perubahan sampai 10 kali, pada akhirnya panitia menetapkan perusahaan dengan urutan penawaran nomor 4 sebagai pemenang yaitu PT Inneco Wira Sakti Hutama.
"Penetapan pemenang tersebut semestinya sudah merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh Pokja dengan penuh kecermatan, akurat serta akuntabel yang dilandasi dengan profesionalisme, dengan urutan sebagai berikut," kata Ketua Jamar, Iqbal kepada HNN di Surabaya, Jumat (18/6/2021).
Menurut dia, PT Inneco Wira Sakti Hutama sebagai pemenang (urutan 1). Padahal, dalam urutan penawaran masuk ke urutan ke 4
Sementara, PT Busur Kencono urutan kedua dia sebagai cadangan 1, dalam urutan penawaran masuk urutan no. 6
Selanjutnya, PT Cahaya Agung Perdana Karya sebelumnya urutan ketiga sebagai cadangan ke-2 , dalam nilai penawaran masuk urutan 8.
"Kemudian muncul sanggahan dari salah satu peserta tender yang sebenarnya tidak relevan terhadap kemenangan PT Inneco Wira Sakti Hutama, dengan adanya sanggahan maka membuka ruang kembali bagi Pokja untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penetapan pemenang, yaitu PT inneco wirasakti Hutama," ujar dia.
Menurut penilaian Pokja bahwa sanggahan tersebut bisa diterima sehingga pemenang dibatalkan dan muncul PT Busur Kencono sebagai pemenang.
"Yang patut dipertanyakan adalah hasil evaluasi yang dilakukan Pokja sekian lama itu, berarti diduga tidak akurat, akuntabel dan profesional, atau karena adanya dugaan intervensi dari pihak lain," tandas Iqbal.
Selanjutnya, kata Iqbal, kalau berdasarkan urutan penetapan pemenang awal, kalau PT Busur Kencono pemenang maka urutan berikutnya adalah PT Cahaya Agung perdana yang menjadi cadangan 1.
"Tapi anehnya yang menjadi urutan cadangan 1 atau urutan kedua Justru PT Sarana Multi Usaha, sedangkan PT Cahaya Agung Perdana ditempatkan di urutan cadangan kedua atau di urutan ketiga," tanya Iqbal lagi.
Akibat dari perpanjang waktu evaluasi sampai dengan jadwal penetapan pemenang mengalami perubahan sampai 10 kali, maka pihaknya meminta pelaksanaan tender harus dibatalkan atau tender ulang karena ada indikasi kuat tender tidak berjalan tidak transparan, akuntabel dan profesional
"Bilamana PPK atau pejabat pembuat komitmen meneruskan tender tersebut maka kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi bahkan forensik digital karena ditengarai proses perjalanan tender ini sangat dramatis," pungkasnya.
Sementara itu, redaksi berusaha melakukan konfirmasi terkait adanya kejanggalan dalam pengumuman lelang tersebut kepada ULP, yaitu Pokja 186, di Pemprov Jatim, namun sayangnya yang bersangkutan tidak ada di tempat. (red)
Editor : Redaktur