SURABAYA, HNN - Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Iptu Yudhi didampingi Kasatnarkoba AKBP Memo Ardian menggelar Konferensi Pers terkait tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu sabu yang dilaksanakan di depan gedung Anindita Polrestabes Surabaya Jln Sikatan ,Senin (26/4/2021)
Kedua tersangka tersebut berinisial IM (38) Kost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya dan R H R (19) warga Jalan Sememi Jaya Surabaya
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Dalam keterangannya AKBP Memo mengatakan barang bukti sebanyak 1 kg sabu ini oleh tersangka didapat melalui ranjau diterminal Bungurasih Sidoarjo, Kamis (11/03/2021) sekitar pukul 17 .30 WIB yang mereka akui milik AAK (DPO).
“Kedua tersangka membagi sabu menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual. Hasil analisa dari HP milik tersangka IM berkomunikasi dengan AAK,” ungkap Memo, Senin (26/4/2021).
Dijelaskannya, dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjau atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka Rizky.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
“Setelah ditangkap lalu diamankan, Kami melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky pada, Kamis (11/ 03/ 2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Dadi Surabaya," Tambahnya.
Dikamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih sabu-sabu. Namun sangat disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku yakni Ikhwan mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.
Lanjut Memo menjelaskan bahawa, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 19 kali dalam 5 bulan.udengan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah.
Baca Juga: Nonok Hadi Santoso Simpan 29 Poket Sabu Divonis 7 Tahun Penjara
Ditambahkannya, Memo mengatakan, Barang bukti yang diamankan berupa, 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.
"Atas perbuatannya, Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati,” Pungkas Memo Ardian, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya. (d1n)
Editor : Redaktur