Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

SURABAYA, HNN - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di depan Warkop Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Rabu (06/Januari/2021) sekitar pukul 15:00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama, Dul R (29) tahun, aslih kelahiran Sampang Madura yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya. Sedangkan, korban diketahui atas nama, Katima perempuan (50) tahun, alamat Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.

Baca Juga: Yokubus Welianto : Anthony Diduga Menggunakan Surat Palsu

Menurut keterangannya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan, kejadian berawal ketika Katima (Korban) memarkir sepeda motor miliknya di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Gg 4 Surabaya.

"Korban saat itu langsung masuk kedalam rumahnya untuk persiapan buka warung dan bersih-bersih terlebih dahulu. Namun, korban lupa kalau kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut," ujar Esti.

Lanjut Esti mengatakan, kemudian, datanglah pelaku bersama saudara RI (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L-3485-PM dan melihat sepeda motor korban dengan keadaan kunci kontak masih nempel.

"Lalu, Dul R (Pelaku) turun di depan warung tersebut dengan berpura-pura membeli rokok kepada korban. Sedangkan pelaku RI (DPO) melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur," tutur Esti kepada wartawan Harian Nasional News, Selasa (23/02/2021).

Masih kata Esti, namun nass bagi pelaku, saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curiannya kepergok oleh warga sekitar dan langsung diteriaki "Maling-Maling".

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

"Beruntung pada saat itu pula ada Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pemantauan Prokes di sekitar TKP, sehingga Polisi berhasil mengamankan dari salah satu pelaku bernama, Dul R," tukas Esti.

Esti juga memaparkan, melihat pelaku satunya melarikan diri, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RI (DPO), hingga akhirnya RI membuang sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya dan berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya, Polisi membawa Dul R (Pelaku.Red) beserta Barang Buktinya Ke Molsek Kenjeran guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

"Saat diinterogasi, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy namun lupa waktunya. Akan tetapi Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pelaku," terang Esti.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L-3283-OF beserta kunci kontak, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L-3485-PM, dan 1 ( Satu) buah patahan Kunci T.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. (Ims)

Editor : Redaktur