JAKARTA, HNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 itu adalah hoax.
Menurut penyampaiannya, Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa broadcast ini adalah tidak benar, dan broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja.
Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III
"Adanya pesan berantai tersebut, berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo," ucap Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (05/02/2021).
Lanjut Argo menjelaskan, pesan ini berisi penghimbauan agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan, dan pesan itu juga berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab bagi yang diketahui saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim
"Memang kontennya biasa saja, akan tetapi isinya bisa bersifat menghasut dan memfitnah, dengan adanya hoax itu akan menyasar emosi masyarakat, serta bisa menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," terang Argo.
Masih kata Argo, terkait beredarnya berita hoax, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax, dan adanya kasus pesan berantai, kami mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku yang menyebarkan berita hoax.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang sebagaimana yang dimaksud Pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008, tentang ITE dan KUHP Pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," papar Argo. (Ims)
Editor : Redaktur