Kaposek Asemrowo Bagi Bagi Masker Gratis Kepada Pedagang

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Kapolsek Asemrowo melaksakan kegiatan Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan, pada hari Rabu, (03/02/2021), sekira mulai pukul 08.30 Wib.

Adapun sasaran Ops Yustisi kali ini diperuntukan bagi para pengguna jalan yang melintas didepan kantor Kecamatan Asemrowo, tepatnya di Jalan Asem Raya 2A Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kegiatan Ops Yustisi langsung dipimpin oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. Diikuti, Camat Asemrowo dan turut terlibat 26 personil gabungan. Diantaranya, 9 Personil Polsek Asemrowo, 5 Personil Babinsa Koramil Tandes, 8 Personil Satpol PP Kec. Asemrowo dan 4 Personil Kel. Asemrowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH. MH., memaparkan, dalam rangka mendungkung penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), tentang protokol kesehatan.

"Hari ini Polsek Asemrowo bersama personil gabungan melaksanakan Ops Yustisi di wilayah hukum Polsek Asemrowo," ujar Kompol Hari

Lanjut Kompol Hari menerangkan, giat Ops Yustisi ini bagian dari upaya penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan kegiatan ini sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan," tandasnya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Masih kata Kompol Hari, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi dilakukan secara selectif. Seperti halnya para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar.

Para pelanggar langsung diberi sanksi dengan dilakukan penyitaan KTP oleh personil. Diketahui, sebanyak 10 pelanggar membawa KTP yang nantinya akan disita selama 14 hari. Dan dalam pengambilan KTP diharuskan membayar denda terlebih dahulu yang nantinya KTP dapat diambil di ruang Satpol PP Kecamatan Asemrowo.

"Namun, bagi 9 pelanggar yang tidak membawa KTP diberikan sanksi tindakan fisik berupa, Push-Up 15-25 kali dan atau membaca Al Fatihah. Dengan harapan, agar para pengguna jalan agar selalu taati Protokol Kesehatan 5M," jelasnya.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Selanjutnya, pada pukul 09.30 Wib, personil Tiga Pilar begeser ke PD pasar Surya Asemrowo Jalan Asem Raya Surabaya.

Di lokasi PD Pasar Surya, personil Tiga Pilar melakukan sosialisasi dan membagikan Masker kepada pengunjung dan pedagang.

Dikesempatan itu, Kompol Hari Kurniawan, SH. MH. Juga menghimbau, kepada masharakat agar untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan 5M agar penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi secara cepat. (mk)

Editor : Redaktur

Opini   

Etika Digital dalam Pendidikan di Era Disrupsi Teknologi

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, aktivitas akademik, sosial, dan profesional di dunia pendidikan kian bergeser ke ruang siber. Tantangan terbesar pendidikan saat ini bukan lagi semata persoalan akses teknologi, melainkan bagaimana etika…