Kapolsek Kenjeran Adakan Operasi Gabungan Yustisi

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH. bersama Wakapolsek melaksanakan kegiatan operasi gabungan Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Protokol Kesehatan. Selasa(02/02/2021).

Operasi tersebut sebagai pendisiplinan Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker sebagai upaya kesadaran masyarakat terkait protokol Kesehatan.

Baca Juga: Kapolsek Kenjeran Gelar Konferensi Pers Terkait Pelaku Curat

Untuk di ketahui giat kali ini melibatkan, personil gabungan yang terdiri dari personil Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak Surabaya, Koramil Kenjeran .Satpol PP Kota, Dishub Kota, dan anggota linmas

Pada kesempatan itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH., menyampaikan, pelaksanaan operasi Yustisi Gabungan dalam rangka pendisiplinan adanya Protokol Kesehatan, guna Memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Selain itu, sesuai Implementasi Inmendagri No. 1 Th 2021 dan Perwali No. 2 Th.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum No. 2 Thn 2020 dan Perwali No 67 Th. 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan,“ ucapnya.

Baca Juga: Maling Motor Di Kedung Mangu Timur Surabaya Nyaris Tewas Dihajar Warga

Masih kata Kompol Esti, upaya penindakan OPS Yustisi Gabungan PPKM, untuk kedisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan lain-lain.

“Dengan tujuan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang protokol Kesehatan,“ tandasnya.

Lebih lanjut, Kompol Esti menerangkan, Adapun dari kegiatan Ops Yustisi PPKM meliputi, pengguna jalan R2/R4/R6.

Baca Juga: Aksi Tawuran Di Bulak Rukem Surabaya Digagalkan, Polsi Amankan 7 Orang

Berdasarkan Hasil dari OPS Yustisi PPKM kali ini personil berhasil menjaring 11 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran Prokes. Yakni, terlihat kasat mata tidak memakai masker.

Ditambahkan, personil melakukan penyitaan KTP milik 11 pelanggar. Dan diberi sangsi membayar denda Sebesar 150.000 yang harus dibayarkan melalui bank jatim. (mk)

Editor : Redaktur