SURABAYA, HNN - Sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, sejak diberlakukan, Senin (11/1) ada 460 pelanggar protokol kesehatan, dan 14 tempat usaha yang tidak patuh juga terkena sanksi.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, mengatakan, mulai hari ini, senin 18 Januari 2021, personel gabungan di Kota Surabaya bakal menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di pasar rakyat secara serentak.
Baca Juga: Oknum Dishub Kota Surabaya Diduga Kerja Sama Parkir Liar Narik Sepuluh Ribu Per Sepeda Motor
"Operasi penindakan pelanggar prokes perorangan akan diberlakukan bagi pembeli dan pedagang, kemudian untuk bidang usaha akan dilakukan penindakan bagi toko atau stand yang tidak mematuhi protokol kesehatan, adapun perorangan tidak memakai masker langsung disita KTP. Kalau ada toko tidak patuh prokes langsung kita tutup,” tegas Irvan.
Lanjut Irvan, apabila pengelola pasar tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Perwali Surabaya No. 67 tahun 2020.
Baca Juga: P3I Jatim Nilai Pemkot Surabaya Langgar UU Penyusunan Perda Baru Reklame
“Kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan di semua Kecamatan bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat,” ungkapnya.
Kata Irvan, operasi pengawasan dan penindakan prokes ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemkot Surabaya terus mengajak, dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena pandemi Covid-19 di Surabaya belum berakhir.
Baca Juga: Wajib Karantina Setiba PON Papua Dapat Memicu Masalah Baru
“Mari kita biasakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jangan berkerumun, dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting. Saya mengimbau masyarakat semakin sadar, untuk patuh terhadap protokol kesehatan ketika keluar rumah," tandasnya. (d1n)
Editor : Redaktur