SURABAYA, HNN — Pengusaha tembakau nasional asal Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kembali melontarkan gagasan strategis terkait masa depan industri tembakau nasional. Owner BARONG Grup tersebut mendorong reformasi menyeluruh sektor tembakau melalui pembentukan skema cukai yang lebih berpihak kepada industri rakyat, transformasi pelaku rokok ilegal ke sistem legal, hingga percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Gagasan tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian TRITURA Petani Tembakau Madura yang sebelumnya disuarakan sebagai bentuk dorongan terhadap penataan industri tembakau nasional yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Menurut Gus Lilur, pemerintah mulai menunjukkan langkah positif dalam merespons berbagai persoalan di sektor tembakau, terutama terkait maraknya rokok ilegal, tata kelola cukai, serta keberlangsungan industri rokok rakyat dan petani tembakau.
Ia pun mengapresiasi rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menghadirkan layer baru cukai rokok rakyat. Kebijakan tersebut dinilai menjadi sinyal keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil-menengah di sektor tembakau.
“Kami melihat ada harapan baru bagi industri rokok rakyat. Layer baru cukai ini bisa menjadi solusi agar pelaku usaha kecil mampu masuk ke sistem legal dengan lebih realistis,” ujar Gus Lilur.
Menurutnya, selama ini struktur cukai dinilai terlalu berat bagi UMKM rokok sehingga banyak pelaku usaha kecil kesulitan berkembang secara legal. Jika kebijakan baru tersebut direalisasikan, ia optimistis akan lahir industri rokok rakyat yang lebih sehat, tertata, dan memiliki daya saing.
Selain itu, Gus Lilur juga kembali menekankan pentingnya pendekatan transformasi terhadap pelaku rokok ilegal. Ia menilai penindakan tanpa solusi transisi hanya akan memperpanjang persoalan di lapangan.
“Negara jangan hanya hadir saat menindak. Negara juga harus membuka ruang pembinaan dan transformasi agar pelaku usaha kecil bisa masuk ke jalur legal,” katanya.
Baca juga: Muktamar NU: ABUKTOR—Asal Bukan Koruptor
Ia menyebut sebagian besar pelaku rokok ilegal sebenarnya telah memiliki pasar dan kapasitas produksi, namun terbentur biaya cukai yang tinggi serta proses perizinan yang rumit. Karena itu, reformasi tata kelola industri tembakau dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur.
“Kalau ingin rokok ilegal ditekan, maka jalan legalnya juga harus dibuat lebih mudah dijangkau,” tegasnya.
Dalam pandangannya, seluruh proses penataan industri tembakau nasional pada akhirnya harus bermuara pada realisasi KEK Tembakau Madura. Menurut Gus Lilur, KEK akan menjadi pusat integrasi industri tembakau nasional mulai dari petani, produksi, perdagangan, hingga pengawasan dalam satu kawasan yang terstruktur.
“KEK Tembakau Madura bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi masa depan industri tembakau nasional. Madura harus naik kelas menjadi pusat industri tembakau Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Petani Tembakau Madura Ajukan TRITURA, Dorong Reformasi Kebijakan Rokok Nasional
Ia menilai keberadaan KEK akan memberikan dampak luas, mulai dari peningkatan ekonomi daerah, perluasan industri legal, peningkatan penerimaan negara, hingga penguatan posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.
Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah-langkah tersebut secara konkret agar industri tembakau rakyat memiliki kepastian dan arah kebijakan yang jelas di tengah tantangan industri yang terus berkembang.
“Ini bukan hanya soal industri rokok, tetapi soal masa depan ekonomi rakyat, petani tembakau, dan keberlangsungan usaha kecil di daerah,” tutupnya.
Editor : Redaktur