Ketua Koni Makassar, Tersangka Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023
Kajari Makassar menjelaskan bahwa, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021…