Jember, HNN - Sub Unit PJR Jember bersama Polsek Rambipuji Jember melaksanakan Kegiatan Razia Tertib Protokol Kesehatan Covid 19 dan Tertib Lalu Lintas, pada hari Senin, (12 Oktober 2020), sekira pukul 09.00 Wib sampai pukul 10.00 Wib.
Kegiatan ini dipimpin Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP ISMINTO, SH, diikuti 4 Personil Sub Unit PJR Jember, dan 5 Personil Polsek Rambipuji Jember.
AKP Isminto, SH kepada awak media mengatakan, bahwa mulai hari ini sesuai perintah Pimpinan kita melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Protokol Kesehatan Covid 19 dan Penertiban Lalu Lintas.
Diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan, petugas akan menindak masyarakat yang melanggar Prokes Covid 19. Contohnya, kedapatan tidak memakai masker di area Operasi.
Dalam hal ini, petugas akan memberikan sangsi berupa teguran dan juga akan diberi masker. Sedangkan, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan Penilangan.
Adapun cara Bertindak dalam pelaksanaan operasi, dengan posisikan sesuai :
(1). Stasioner : Pada titik-titik tertentu yang disesuaikan situasi tingkat Gar Prokes dan Gar Lantas.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
(2). Mobiling / Hunting Sistem : Pada titik penggal jalan daerah rawan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan pagi ini kita berhasil menindak 18 Pelanggaran Prokes Covid 19 tidak memakai Masker. Kemudian, diberi pembinaan dan arahan agar Disiplin Prokes Covid 19 dan diberi Masker.
“Untuk pelanggaran lalu lintas sebanyak 19 diberikan tindakan Penilangan,“ tandasnya.
Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi
Alhamdulillah, untuk pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan terkendali.
Lewat media ini, Kanit PJR Jatim V Situbondo menghimbau, Mari bersama memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19 dan Menciptakan Tertib Lalu Lintas di Jalan.
Ditambahkannya, Isminto berpesan,“ @Stop Pelanggaran Prokes. @Stop Pelanggaran Lantas. @Stop Kecelakaan. @Keselamatan untuk Kemanusiaan," pungkasnya. (Hum/Kri/Red).
Editor : KRI