Surabaya, HNN - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan puluhan Kg sabu dan ribuan Pil Ekstasi siap Edar. Ungkap Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi saat Konfrensi Pers di depan Gedung Anindita, Selasa (14/07/2020) siang.
AKP Raden Dwi Kennardi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal saat Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Arik Wijayani (41) alias Atun, dan Mohammad Arifin (39) asal Jalan Simo Gunung Keramat II, Surabaya.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Mendapat ranjauan dari Hendra di lapas porong sidoarjo, petugas berhasil menemukan sabu, dan pil ekstasi bergambar burung hantu, pada hari rabu (8/6/2020) sekira Pukul 18.30 wib di jalan bungurasih depan Indomaret Sidoarjo.
“Setelah dilakukan intrograsi kedua tersangka mengakui kalau mereka mendapat arahan dari Hendra di Lapas Porong Sidoarjo untuk mengambil bungkusan sabu dari seseorang yang sudah diperintahkan Hendra di bungurasih surabaya, namun lama menunggu orang yang dimaksud tidak datang, dan saat akan mengedarkan petugas menangkap kedua tersangka", terang AKP Raden Dwi Kennardi, yang akrab disapa Ken.
Sambung Ken menjelaskan tugas kedua tersangka berbeda- beda, Mohammad Arifin (39) bertugas sebagai operator atau suruhan, sementara Arik Wijayani (41) alias Atun, sebagai pengirim dan peranjau.
Lanjut Ken menjelaskan bahwa, para pemesan berhubungan langsung dengan Hendra yang ada di Lapas Porong, setelah itu Hendra memerintahkan kedua tersangka yakni Arik Wijayani alias Aton, dan Mohammad Arifin untuk mengirimkan barang haram tersebut kepada pemesan, sesuai arahan Hendra.
Baca Juga: Kapolrestabes Pimpin Langsung Upacara Sertijab Kapolsek Serta PJU
“Setelah berhasil mengirim barang narkotika tersebut sesuai arahan Hendra, tersangka akan mendapatkan upah dari Hendra berupa tanah, kendaraan sepeda motor dan 1 Unit Mobil Inova", ungkapnya.
Ken menambahkan, dari hasil penangkapan, pihaknya mendapatkan barang narkotika jenis Sabu warna putih dan hijau kurang lebih 10 kg dan maksimal penerimaan sebanyak 7 kg barang narkotika jenis sabu warna putih, sedangkan Sabu warna hijau dan Pil Extacy baru sekali dan terakhir diterima oleh tersangka.
“Barang yang sudah terkirim diberbagai tempat dan menyisakan 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 13 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu berat total ± 25 gram berikut plastiknya, 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu warna hijau dengan berat total ± 15 gram berikut plastiknya, 1262 butir pil Extacy.
Baca Juga: Sering Cekcok, Adik Tega Bunuh Kakaknya
Selain itu ada juga barang bukti lain yaitu 5 timbangan elektrik, 6 bendel plastik klips, 2 buku rekapan pengiriman sabu, 6 buah Handphone, 2 kartu ATM BCA dan BRI, Sertifikat tanah di Jalan Bringkang menganti Gresik, 3 unit motor berbagai merk, 1 unit Mobil Inova, 1 buku rekapan pengiriman barang narkotika jenis sabu dan Extacy juga 1 kartu ATM BCA.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.
"Disamping itu juga pasal 3 Subsider Pasal 4 UURI nomer 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 196 dan 197 UU RI nomer 36 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandasnya. (red)
Editor : Redaktur