SURABAYA, HNN - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa HL, seorang pendeta di Surabaya, kembali digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi dari BAP (berita acara pemeriksaan).
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim adalah koordinator ibadah gereja, koster, dan pegawai gereja HFC.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan BandingĀ
Abdurachman Saleh, penasihat hukum (PH) terdakwa HL, saat ditemui usai jalannya sidang mengatakan bahwa ada kejadian menarik dalam persidangan. PH asal Situbondo tersebut menyampaikan ada salah satu saksi mencabut keterangannya di BAP karena merasa di paksa saat diperiksa.
"Ada salah satu saksi yang membantah BAP. Dia merasa ditekan oleh penyidik. Tapi kesaksiannya berkorelasi dengan kesaksian yang lain. Kenapa berkorelasi, karena ini saksi kunci,"kata Abdurrachman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/07/2020).
Ia menambahkan, bahwa penyidik akan dihadirkan ke persidangan atas keterangan saksi yang membenarkan saksi merasa ditekan selama penyidikan.
"Nanti dikonfrontir bagaimana proses penyidikan. Tadi ditanya berkali-kali oleh jaksa, majelis hakim dan saya yang terakhir, apakah keterangan yang diberikan di BAP benar, saksi bilang tidak benar. Kenapa ? Karena saya (saksi) merasa ditekan,"imbuhnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Menurut Abdurrachman, dari keterangan tiga orang saksi saat persidangan tidak memenuhi nilai pembuktian karena tidak melihat langsung, hanya dari kata orang lain.
"Ketiga kesaksiannya itu Testimoni De Auditu, artinya kesaksian itu didapat atau mendengarkan dari orang lain atau tidak dilihat sendiri. Jadi sampai saat ini tidak ada fakta yang membuktikan peristiwa pidana yang dilakukan HL,"jelasnya.
Sebelumnya Eden dalam keterangannya pada awak media juga mengklaim pihaknya memiliki dua bukti kuat terkait kasus pencabulan HL terhadap IW yang diduga dilakukan di lantai 4 gereja HFC.
Baca Juga: Saksi Fakta Mengetahui Jual Beli Lahan 25 Hektar
"Kami berorientasi pada pembuktian. Kami mempunyai dua bukti kuat adanya pengakuan dari pendeta HL yang sudah melakukan pencabulan," terangnya.
Eden menambahkan bahwa pengakuan HL dibuat 2 kali yakni di lobby salah satu hotel di Surabaya dan dihadapan majelis gereja HFC. "Tanggal 17 dan 23 Desember," pungkasnya.
Editor : Redaktur