Tipu Jual HP Replika, Dua Pria Asal Tambak Wedi Ditangkap Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Dua orang pria bernama Mat Sholeh (54) th dan temanya Parman (46) th, terpaksa kini harus berurusan dengan Polsek Tandes, Polrestabes surabaya, Senin (15/6/2020) pukul 19.00 WIB.

Pasalnya, dua pria asal Jalan Tambak Wedi Baru Gg.1, kec. Kenjeran Surabaya ini ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan dengan cara menjual Hendphone kepada korban, Silahudin (30) Th. warga Jalan. Dusun Ngambek Rt 04 Rw 02 Ds. Ngambek Kec. Pucuk Kab. Lamongan.

Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan

Kapolsek Tandes Melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku menawarkan HP merk Oppo ke korban di Jalan Balongsari Tama Surabaya dengan harga Rp. 1 juta rupiah.

“Selanjutnya, antara korban dengan kedua pelaku terjadi tawar menawar, dan sepakat hp tersebut dibeli korban seharga 650.000,” terang Gogot Purwanto, kamis (18/6/2020).

Begitu uang dikasihkan oleh korban ke pelaku, dan HP yang dijual oleh pelaku dimasukkan ke tas plastik warna hitam, lalu dikasihkan ke korban.

Korban hendak mengecek HP yang dibelinya tersebut, ternyata kedua pelaku yang saat itu berada diatas sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri (kabur).

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif, Kabaharkam Polri Cek Personel dan Peralatan Pengamanan di Polda Jatim

"Namun saat itu korban sempat memengang sadel motor milik pelaku dengan tangan kirinya. Sehingga korban terseret oleh sepeda motor pelaku kurang lebih 50 meter."katanya.

Meski terseret sejauh 50 meter, korban terus berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sehingga warga yang mendengarnya mengejar pelaku hingga menangkapnya.

"Begitu pelaku ketangkap warga, Akhirnya korban mengecek HP yang dijual oleh pelaku dan ternyata HP yang yang dimasukan ke dalam tas plastik sudah diganti dengan HP replika ( palsu) oleh pelaku."imbuhnya.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Sedangkan, HP merk Oppo yang dijual oleh kedua pelaku ditemukan di dalam kantong celana salah satu pelaku yang dipakainya.

Selanjutnya tersangka diserahkan kepolsek tandes untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka saat ini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertangungjawabkan atas perbuatanya dan kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP", tutupnya. @pen

Editor : Redaktur