OTT Summarecon Bongkar Borok Internal ATR/BPN, Korban Mafia Tanah di Bogor Timur Bersuara

Tanah milik Bambang S yang menjadi objek sengketa.
Tanah milik Bambang S yang menjadi objek sengketa.

JAKARTA, HNN - Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa kunci berantas mafia tanah ada di internal kementeriannya sendiri terbukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan sarangnya di dalam.

Pada September 2026, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Delapan orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya pejabat inti ATR/BPN, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2T) Lampri dan Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung. Menteri Nusron Wahid pun terseret, dipanggil penyidik sebagai saksi.

Fakta itu mempertegas pekerjaan rumah berat Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanahan. Pemberantasan mafia tanah tak cukup dengan gebukan di luar, karena kolusi di dalam institusi justru menjadi pintu masuk korporasi.

Mafia tanah kini tak lagi main pemalsuan surat secara kasar. Modus barunya: memanfaatkan celah regulasi dan menyusup ke program negara.

Program andalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberi kepastian hukum bagi rakyat, justru dipakai untuk menerbitkan sertifikat bodong atas nama orang lain.

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang Sibagariang menyebut pola ini melibatkan "orang kepercayaan" yang menjadi jembatan antara mafia dan otoritas wilayah.

"Untuk memuluskan status lahan korporasi besar di atas tanah rakyat, mereka pakai perantara," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

Bambang menyebut OTT Summarecon hanya puncak gunung es dari praktik mafia tanah yang marak di Bogor Timur. Ia sendiri mengaku menjadi korban.

Punya NIB, Kalah Sertifikat

Kasus Bambang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Tanah seluas 1.075 meter persegi itu sudah diukur Kantor Pertanahan Bogor 2 dan tercatat resmi atas nama Bambang S dengan NIB Nomor 03472 di Blok RT 001/002. Namun tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain yang diduga mantan pejabat desa.

BPN berdalih penerbitan karena penguasaan fisik. Padahal penguasaan fisik ada pada Bambang. RT, RW, Kepala Dusun, Kasi Pemerintahan, hingga Kepala Desa Sukamulya Komar, SE kompak menyatakan tidak pernah menandatangani pengajuan atas nama oknum tersebut. Pemerintah desa bahkan pernah menolak pengajuan dari Kadus.

"Padahal fisik itu kami yang kuasai. Mereka tidak pernah bubuhkan tanda tangan. Anehnya sertifikat bisa terbit," kata Bambang.

Kades Sukamulya bahkan sudah melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang diduga cacat formil sejak 16 Oktober 2025. Ironisnya, BPN baru merespons dengan undangan klarifikasi pada 6 Oktober 2026. Butuh hampir satu tahun.

"Artinya BPN lamban menjawab aduan masyarakat," tegas Bambang.

Dalam forum klarifikasi yang dihadiri perangkat desa, ditegaskan tanah itu milik Bambang dan sertifikat yang terbit cacat formil.

Kini korban mendesak Kepala BPN Bogor Timur untuk menindak tegas anggotanya yang diduga bermain.

"Pihak desa sudah menyatakan tanah itu milik saya. Kami mendesak ada tindakan tegas," pungkasnya. 

Editor : D1N