SURABAYA, HNN — DPC PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan melalui Konsultasi Hukum Gratis yang digelar di Cafe Serasa, kawasan Taman Bungkul, Minggu (23/8/2026). Kegiatan ini disambut antusias masyarakat dengan kehadiran ratusan warga yang memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya.
Ketua DPC PERADI SAI Kota Surabaya, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya hadir ketika sengketa hukum telah terjadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat sejak dini.
“Kami sangat mengapresiasi panitia yang telah menggagas kegiatan positif ini. PERADI SAI tidak boleh hanya hadir dalam proses hukum, tetapi juga harus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui edukasi, konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum,” ujar Dr. Tonic.
Menurutnya, masih banyak warga yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan informasi, jarak, maupun biaya. Karena itu, PERADI SAI memilih hadir langsung di tengah masyarakat dengan konsep jemput bola.
“Bantuan hukum harus mudah dijangkau. Kami yang harus hadir di tengah masyarakat, bukan menunggu masyarakat datang kepada kami. Ini adalah bagian dari pengabdian advokat kepada masyarakat,” tegasnya.
Dr. Tonic juga mengungkapkan bahwa tingginya partisipasi warga menjadi bukti kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses. Program serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Surabaya sebagai bagian dari agenda sosial DPC PERADI SAI.
Salah seorang peserta, Benny Soemarjanto, warga Karangan Jaya, mengaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan sertifikasi tanah yang telah dihadapi warga sejak tahun 2003.
“Harapan kami sederhana, ingin memiliki sertifikat hak milik agar ketika kami meninggal nanti, keluarga yang ditinggalkan tidak lagi menghadapi masalah dengan pemilik tanah,” katanya.
Benny menjelaskan, di Karangan Jaya, Kelurahan Babatan, terdapat sekitar 300 hingga 500 warga yang masih terkendala penyelesaian administrasi kepemilikan tanah. Sebagian besar telah memiliki Akta Jual Beli (AJB), namun proses sertifikat belum dapat diselesaikan karena masih terdapat kewajiban pelunasan dan persoalan administrasi perpajakan.
“Bukan sengketa tanah yang menjadi masalah, melainkan kemampuan ekonomi sebagian warga untuk menyelesaikan pelunasan dan pajaknya. Kami berharap PERADI SAI dapat membantu memfasilitasi penyelesaiannya,” tuturnya.
Melalui kegiatan bertema “Melayani Masyarakat dengan Hati, Menegakkan Hukum Demi Keadilan”, DPC PERADI SAI Surabaya berharap kehadiran advokat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan Surabaya yang adil, aman, dan sejahtera. (d43n9)
Editor : D1N