Dari Surel ke Istana, Usulan Gus Lilur Soal BBL Direspons Pemerintah

SURABAYA, HNN — Sebuah surel yang dikirimkan pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, kepada Presiden Prabowo Subianto kini berbuah hasil. Pemerintah merespons usulan penghentian ekspor benih bening lobster demi memperkuat budi daya di dalam negeri.

Dalam Surel tersebut ia memohon kepada Presiden RI agar menghentikan ekspor BBL atau Benih Bening Lobster dan menggantinya dengan Ekspor Lobster ukuran 50 gram.

Baca Juga: BIG Siap Pasok Kebutuhan Kalsium Karbonat Industri Jawa Timur

"Hal ini yang saya usulkan agar tercipta beberapa hal berikut, pertama terciptanya Iklim berbudi daya di Indonesia. Karena dengan hanya bisa mengekspor Lobster ukuran 50 gram, para pengekspor harus berbudidaya BBL setidaknya 3 bulan di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Lilur itu, Rabu (14/1/2026).

Gus Lilur melanjutkan, alasan kedua adalah dapat membuka jutaan Lapangan Kerja. Apabila volume Ekspor BBL 50 Gram per hari mencapai 2.000.000 Ekor, maka akan ada jutaan lapangan kerja yang harus dibuka utk menjaga keramba dan merawat budi daya BBL - Lobster.

Kemudian alasan ketiga, menjadikan Indonesia pengekspor utama Lobster. Jika selama ini RI dikenal sbg Penjual BBL, maka dengan aturan dihentikannya Ekspor BBL dan bolehnya Ekspor Lobster 50 Gram, maka RI akan dikenal sebagai Pengekspor Lobster.

"Tidak menutup kemungkinan menjadi Pengekspor Lobster Konsumsi langsung ke China," ujar pengusaha pegiat filantropi ini.

Baca Juga: Bandar Indonesia Grup Siap Suplai Kapur Smelter

Gus Lilur mengungkapkan, selama ini RI dikenal menjadi Pengekspor BBL ke Vietnam. Sedangkan Vietnam berbudi daya BBL. Setelah BBL jadi Lobster Konsumsi, Vietnam menjualnya ke China.

"Dengan dihentikannya Ekspor BBL dan dibukanya Ekspor Lobster ukuran 50 Gram, maka secara bertahap RI akan menjadi Pengekspor Lobster terbesar di dunia," terang pengusaha berlatar santri itu.

Gus Lilur mengatakan, Dirjend. PB KKP Dr. Tb. Haeru Rahayu telah menginformasikan bahwa Regulasi terbaru tentang aturan Ekspor Lobster 50 Gram selambatnya akan diundangkan pada Akhir Februari 2026.

Baca Juga: UU Minerba 2025 Dinilai Belum Siap Implementasi, Pengusaha Nilai Justru Hambat Investasi Tambang

Ia menghaturkan terimakasih tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menyetujui usulannya tersebut.

Gus Lilur juga haturkan terimakasih sebesar-besarnya pada Dirjend. Perikanan Budi Daya KKP yang cukup akomodatif menampung dan lalu mengusulkan sspirasi pengusaha perikanan budi daya.

"Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Menteri KKP yang sudah insyaf dan mulai terlihat berbakti pada NKRI. Saya mengajak, mari berbakti pada NKRI, Mari berbudi daya," pungkas owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup tersebut. (d43n9) 

Editor : Redaktur