Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Polisi di Luar Struktur Kepolisian

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, HNN — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut mengatur ketentuan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa penugasan dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri, sedangkan Pasal 2 menyebut anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Pasal 3 Ayat (2) menetapkan bahwa penugasan anggota Polri di dalam negeri dapat dilakukan pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kemenkumham, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Beleid ini juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial, sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian dan atas permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari kemudian, 10 Desember 2025.

Terbitnya aturan ini menarik perhatian karena berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca Juga: HUT Ke 75 Bhayangkara, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolri

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut norma tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Hingga berita ini dimuat, Divisi Humas Polri belum memberikan tanggapan atas penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. (red) 

Editor : Redaktur