Gus Lilur Laporkan Anggota DPR RI Khilmi ke MKD Terkait Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan

SURABAYA, HNN - Pemilik PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, resmi melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan yang diajukan pada 8 Desember 2025 itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pencatutan nama perusahaan dalam aktivitas tambang ilegal yang merugikan PT Rapetu.

Laporan resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025 di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga: UU Minerba 2025 Buka Peluang Baru, Gus Lilur Garap Bauksit Lewat Kabantara Grup

“Laporan MKD DPR RI Nomor: 58, tertanggal 8 Desember 2025, telah diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” ujar Ide Prima Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Menurut Ide, laporan yang diajukan oleh pihak PT Rapetu telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI.

“MKD menyampaikan bahwa laporan dari Dirut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sudah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses klarifikasi di MKD berbeda dengan di kepolisian. Pelapor tidak dimintai keterangan langsung, melainkan menyerahkan dokumen dan bukti-bukti pendukung.

“Sekretariat MKD meminta sejumlah dokumen seperti izin perusahaan dan surat panggilan polisi untuk melengkapi berkas laporan,” jelasnya.

Baca Juga: Ekspansi Besar Gus Lilur di Surabaya: Super Holding Buka Tiga Kantor Pusat Baru

Dalam tanda terima pengaduan, pokok aduan disebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Khilmi, yang diduga merupakan pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP). Perusahaan tersebut disebut mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

“Teradu dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap MKD segera menyidangkan perkara ini,” tegas Ide.

Sementara itu, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberi kuasa penuh kepada tim hukum untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Ia menilai tindakan Khilmi bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Dari Tanah untuk Tanah: Gus Lilur Hadirkan SATARA, Sahabat Tanah Nusantara

“Selain ke MKD, kami juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, karena pencatutan nama perusahaan termasuk tindak pidana yang merugikan kami,” ujarnya.

Alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, itu menegaskan, tindakan Khilmi telah merugikan pihaknya baik secara materiil maupun immateriil, karena nama PT Rapetu digunakan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tambang ilegal.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi, yaitu pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Apa yang dilakukan sudah masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo tersebut. (d43n9) 

Editor : Redaktur