Sumarji CS Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, HNN.Com - Tiga orang terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo tersebut menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa, yakni Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, (14/10/2025).

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum banding. "Iya, terima Yang Mulia," ucap singkat Sumarji, salah satu terdakwa, dari kursi pesakitan.

Putusan majelis hakim tersebut sejatinya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, hanya saja besaran denda dan masa subsider diputuskan lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntut pidana 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam fakta persidangan terungkap, perbuatan para terdakwa terjadi pada 13 Juni 2025 di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, aparat Polrestabes Surabaya menghentikan sebuah truk tangki Isuzu bernopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Sopir truk, Sumarji, tidak mampu menunjukkan dokumen resmi asal-usul barang. Tak lama kemudian, Rachmad Arga Dumilang selaku Komisaris dan Bagas Shihabudin selaku Direktur PT. Cahaya Pratama Energy datang ke lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui membeli biosolar subsidi dari Tomi Ali (berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, seharga Rp8.700 per liter — lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang dengan harga Rp12.650 per liter, sehingga para terdakwa memperoleh keuntungan besar dari selisih harga penjualan.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyalahi aturan karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi mereka yang berhak,” tegas Hakim Antyo dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan wajib menjalani masa hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim. (Rif)

Editor : Redaktur