Terdakwa M.Juhari Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan terdakwa M. Juhari, pedagang asal Asem Rowo, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Wisniawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU Eka Putu menguraikan bahwa terdakwa M. Juhari diduga kuat telah menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai (ilegal) di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Tambak Pring Utama, Masjid 14, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga akhirnya terbongkar dalam operasi bersama penegak hukum pada 29 Juli 2025.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Menurut JPU, kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 terdakwa didatangi seorang sales yang menawarkan rokok tanpa cukai dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp9.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Tergiur dengan keuntungan besar, M. Juhari mulai menjual rokok ilegal tersebut di tokonya.

“Dalam sehari, terdakwa memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan rokok tanpa cukai itu,” ujar JPU dalam persidangan.

Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim gabungan dari Bea dan Cukai Sidoarjo serta Satpol PP Surabaya melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal. Dalam operasi tersebut, saksi Fakhrulsyah Fildza Ristiono, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, Irawan Setia Budi, dan Nabilla Amalia melakukan pemeriksaan di toko milik terdakwa.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3.052 slop atau setara dengan 604.080 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Barang tersebut diakui sebagai milik terdakwa M. Juhari. Seluruh barang bukti kemudian disita dan diserahkan kepada Penyidik Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97 Tahun 2024, tarif cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ditetapkan sebesar Rp746 per batang. Dengan jumlah barang bukti 604.080 batang, nilai cukai yang tidak dibayar mencapai Rp450.643.680.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp450.643.680,” jelas jaksa dalam berkas dakwaan.

Atas perbuatannya, terdakwa M. Juhari dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menjual, menawarkan, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. (Rif)

Editor : Redaktur