Surabaya, HNN.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa Jatmiko Nata Pratama. Pria muda ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor dengan modus mencari korban melalui aplikasi pertemanan OMI. Putusan dibacakan Hakim Made dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Kamis (17/9/2025).
“Menyatakan terdakwa Jatmiko Nata Pratama bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Hakim Made saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Pejabat Keuangan Ungkap Sejarah Saham PT Dharma Nyata Press
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun meski putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Jatmiko belum menyatakan sikap tegas. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Berdasarkan fakta persidangan, penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi dua kali dengan modus serupa.
Kasus pertama terjadi saat Jatmiko berkenalan dengan korban perempuan bernama Soffiyah melalui aplikasi OMI. Dengan alasan motornya sedang diperbaiki di bengkel, terdakwa meminta dijemput di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah, Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti Harap Vonis Ringan dan Minta Dikembalikan Asetnya
Korban yang datang bersama rekannya, Ezzy Audino, kemudian membonceng terdakwa. Di tengah perjalanan, Ezzy meminta berhenti di Jalan Raya Menganti Wiyung dengan alasan membeli rokok. Soffiyah yang turun untuk membeli, kaget saat kembali motor senilai Rp13 juta miliknya sudah raib dibawa kabur terdakwa.
Peristiwa kedua berlangsung pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan modus sama, Jatmiko kembali mencari korban lewat aplikasi OMI. Kali ini ia menggunakan foto profil palsu dan berhasil mengajak korban lain bernama Alya untuk bertemu.
Baca Juga: Kasus Panjang Berakhir MA Putuskan Akta Notaris Wahyudi Suyanto Dibuat Tanpa Minuta Akta
Saat dijemput dengan motor Honda Beat milik korban seharga Rp19 juta, terdakwa kembali melancarkan aksinya. Dengan alasan dompet tertinggal, ia meminta korban menunggu. Namun motor yang dibawa justru tidak pernah dikembalikan.
Meski sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, Jatmiko masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding. Sidang pun resmi ditutup setelah hakim mengetuk palu.(Rif)
Editor : Redaktur