Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, Jawa timur berhasil menangkap seorang pria bernama M. Romli (20) warga Jalan Dukuh Pakis Gg. 4 C Surabaya.
Ia ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah Hend Phone milik Sunarya Suwito Anggara (20), warga Dukuh Pakis Gg. VI Surabaya, Selasa (2/3/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Haryoko Widhi menerangkan, pelaku saat itu melakukan pencurian sebuah Hend Phone didalam rumah korban. Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Namun aksi pelaku ketika mencuri terekam CCTV yang berada disekitar rumah korban. Lalu korban melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya." Kata Haryoko, Selasa (03/03/2020)
Begitu mendapatkan laporan, anggota kami langung mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
"Berkat keterangan saksi dan cctv, akhrinya petugas mengetahui tempat keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya." Terang dia.
Selanjutnya tersangka berikut berikut barang buktinya diamkan dan dibawa kepolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
"Sedangkan barang bukti, 1 buah dosbook HP merk Xiaomi Redmi 5A dan 1 buah dosbook HP merk Samsung J2 Prime turut pula diamakan." Tambah dia.
Atas perbuatan tersangka kini akan meringkuk dibalik jeruji besi, penjara. Dan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara." Pungkasnya.@pen
Editor : Redaktur