Modus Jual Kontrakan Murah: 77 Orang Kena Tipu, Kerugian Capai Miliaran

KOTA BEKASI, HNN - Pelaku Penipuan dengan modus jual kontrakan murah di kota Bekasi ditangkap polisi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media pada Jumat (25/07/25).

"Untuk pelaku ini sempat melarikan diri kemudian kita amankan di daerah Cilacap Jawa Tengah, sedangkan pelaku UY ini kita amankan masih di wilayah kota Bekasi," ujar Kapolres kepada awak media.

Tersangka K (48 tahun ) dan UY (54 tahun) diamankan polisi setelah aksinya menipu sejumlah korban viral dan dilaporkan ke polisi. Pelaku melakukan aksi penipuan selama 2 tahun, sejak Juni 2023 dan terkahir Juni 2025 lalu.

Penipuan dengan modus jual kontrakan murah yang berada di kampung Pulo Gede, RT 04 RW 11 kelurahan Jakasampurna, kecamatan Bekasi Barat ini, mencuat ketika puluhan korban mulai berdatangan ke lokasi kontrakan milik pelaku.

"Total korban sampai saat ini adalah yang terdata di kami sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian sementara yang terdatakan sebesar 4,155 miliar rupiah," ungkap Kapolres.

Pelaku berinisial K (48) selain menjual kontrakan miliknya, juga memasarkan kontrakan lain milik kakaknya yaitu Tatang. Belakangan rumah kontrakan milik Tatang dibongkar oleh pemiliknya.

"Rumah kontrakan ini kemudian sengaja dirubuhkan oleh kakak daripada pelaku karena pelaku mengetahui kakak daripada pelaku mengetahui banyak korban daripada rumah kontrakan itu," imbuhnya.

Selain itu, dalam aksinya tersebut, pelaku K juga dibantu rekannya yang berinisial UY (58) yang bertugas sebagai penjual melalui media sosial Facebook.

"Kadi yang memasarkan dia di Facebook ini memiliki 3 nama yaitu sebagai saudari Irawati kemudian juga menggunakan nama sebagai saudari Rike Airlangga kemudian juga menggunakan nama sebagai saudari Linda Silvia," katanya.

Diketahui bahwa kontrakan yang dijual oleh pelaku K merupakan warisan dari orang tua yang telah dibagikan kepada pelaku K serta kakaknya yang bernama Tatang. Namun, oleh pelaku, kontrakan itu dijual dengan harga yang murah.

Dengan harga yang sangat murah itu membuat para korban berminat untuk membeli. Kerugian para korban bervariasi antara 60 juta sampai 75 juta rupiah. Bahkan, diketahui juga ada korban yang mengalami kerugian hingga 420 juta rupiah.

"Dan apabila ada korban yang datang dan tertarik membeli ada tawar-menawar harga ini ada juga yang dilepas dengan harga 60 juta kemudian setelah terjadi transaksi jual beli korban menyerahkan uangnya kepada pelaku," ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkap bahwa ketika para korban menagih janji kontrakan yang telah dibayar, maka pelaku akan berdalih bahwa kontrakan masih ada penghuninya dan memohon kepada para korban untum bersabar.

Setelah para korban tidak mendapat kepastian sedangkan uang telah diterima oleh pelaku K, maka para korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Bekasi Kota.

Belakangan fakta lain juga terungkap bahwa telah terbit Girik Letter C yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jakasampurna dalam kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lain dalam kasus itu.

"Kami masih Coba untuk kembangkan lagi karena di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita ini kan berkaitan dengan keterlibatannya pada kasus ini," pungkasnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian dari para korban, uang tunai Rp 42.500.000, dua unit sepeda motor diduga hasil penipuan, 27 buah tabung gas yang dibeli pelaku dan berbagai surat yang ada kaitan dengan penipuan tersebut.

Pelaku K dan UY terancam Pasal 378
dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mam)

Editor : Redaktur