Surabaya, HNN.Com - Polda Jatim berhasil mengungkap praktik tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua pemuda berkedok organisasi masyarakat (ormas) fiktif. Dalam jumpa pers resmi pada Kamis sore (24/7/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kasus yang menjerat dua mahasiswa asal Bangkalan dan Pontianak itu. “Kami menerima laporan polisi pada 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara,” tegas Kombes Jules.
Baca Juga: Rugikan Bank BUMN Rp 7,9 Milliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Tersangka berinisial SH alias BS dan MSS diketahui mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 16 Juli 2025. Mereka mengatasnamakan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR-AK) dan menyebut akan menggelar demo pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan agar korban ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perselingkuhan.
Korban dalam kasus ini adalah Aries Agung Paewai seorang ASN asal Sidoarjo. “Para tersangka menggunakan surat itu untuk menekan korban agar memberikan uang Rp20 juta. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi dan menyebarkan fitnah melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko yang turut hadir.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Pengoplos Gas Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat pemberitahuan aksi demo yang dikirim atas nama ormas FGR-AK, Uang tunai Rp 20 juta, Dua unit ponsel, satu unit sepeda motor
Kabid Humas Kombes Jules menegaskan bahwa organisasi yang digunakan tersangka adalah fiktif. “Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, ormas FGR-AK tidak terdaftar secara resmi. Bahkan anggotanya hanya dua orang, yaitu para tersangka itu sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: 12 Pencuri Motor Berbagai Wilayah Diamankan Polda Jatim
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami kejadian serupa. “Kami minta masyarakat atau pihak dinas lainnya untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak Senin, 21 Juli 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pencemaran nama baik serta fitnah diancam hukuman 9 tahun penjara. (Rif)
Editor : Redaktur