Surabaya, HNN.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Leylianawati dalam kasus pemalsuan surat dan penipuan. Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Sari 3 pada Senin, 22 Juli 2025, Leylianawati dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Wiyanto, secara tegas membacakan amar putusan di hadapan terdakwa,
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Wiyanto dalam sidang terbuka untuk umum.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Leylianawati yang mengenakan pakaian putih dan wajah tenang, langsung menyatakan menerima keputusan tersebut.
“Saya terima yang Mulia,” ucapnya singkat, dengan nada pasrah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut pidana yang sama dengan amar putusan hakim, menyatakan belum bisa memutuskan sikap akhir atas vonis tersebut.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
“Saya pikir-pikir dulu yang Mulia,” jawabnya singkat saat ditanya oleh majelis hakim di akhir persidangan.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Perbuatan Leylianawati terbukti melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan pidana yang dilakukan secara berlanjut.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Perlu diketahui bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma membuat surat yang seolah-olah benar, Saksi Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona yang telah diambil tanpa izin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona.
Bahwa dalam rentang waktu ketika melakukan pengajuan pinjaman baik pada LPD Darmasaba dan Bank Panin, Terdakwa berpura-pura menjadi Saksi Veronika Leona pada setiap tahap pengajuan kredit, baik pada tahap analisa usaha dan jaminan dokumen kelengkapan pinjaman kredit, tahap analisis supervisor, cek dokumen sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan dan menandatangani seluruh dokumen persuratan dalam rangka pengajuan kredit tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma, menyebabkan Saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). (Rif)
Editor : Redaktur