Surabaya, HNN - Tan Lidyawati Gunawan, mertua yang menggugat menantunya, NG Winaju karena tidak mengakui barang dan uang titipan kini bisa sedikit bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sih Yuliarti mengabulkan sebagian gugatannya.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Dalam amar putusan e-litigasi, majelis hakim menyatakan bahwa Lidyawai terbukti telah menitipkan barang dan uang kepada anak bungsunya, mendiang Hengky Gunawan yang merupakan suami dari Winaju. Titipan itu di antaranya, sertifikat hak milik (SHM) rumah di Jalan Sidodadi VIII/70.
Selain itu, uang Rp 3,3 miliar, USD 50.000 dan uang sisa penjualan gudang milik Lidyawati sebesar Rp 790,9 juta. Bukti bahwa Lidyawati menitipkan barang dan uang itu kepada Hengky adalah Akta Pernyataan Nomor 7 tanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan Notaris Heryanto Tjhang.
"Menghukum tergugat (Winaju) dan atau siapa saja yang mendapatkam hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada penggugat (Lidyawati) titipan penggugat pada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya," ungkap majelis hakim dalam putusan e-litigasi yang diunggah pada Rabu (7/5).
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Sementara itu, pengacara Lidyawati, Kosdar mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan pengembalian mobil Daihatsun Sirion yang sebenarnya juga tertuang dalam akta pernyataan yang sama. "Majelis hakim menyatakan surat pernyataan sah menurut hukum. Semestinya apa yang dinyatakan di dalamnya juga semuanya sah, termasuk mobil. Tapi, majelis hakim inkonsisten. Kami akan banding," kata Kosdar.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Widianto Gunawan, anak kedua dari Lidyawati, mengatakan bahwa putusan itu memberi harapan bagi ibunya yang kini sudah berusia 87 tahun dan sakit stroke. Sang ibu berharap uang titipan dapat segera dikembalikan untuk biaya berobat dan perawatan yang layak dan memadai.
"Kami berharao agar Winaju alias Ming Coe sadar dan mengembalikan seluruh titipan-titipan ibu saya yang bukan haknya," ujarnya. (Rif)
Editor : Redaktur