Terdakwa Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara 

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara, Ivan Sugianto terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Surabaya Ida Bagus Putu Widianto dan Galih Riana Putra Intaran menuntut kepada terdakwa 10 bulan penjara denda 5 juta subsider 1 bulan, digelar diruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Harusnya Perkara Perdata Bukan Pidana

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana mengatakan bahwa, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan," kata Ida Bagus di PN Surabaya, Rabu (19/03/2025).

 

Baca Juga: Bisnis Gula Fiktif, Hardja Karsana Kosasih Ditipu Mulia Wiryanto Hingga 10 Miliar 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan Yang Mulai.l,”ucapnya.

 

Menurutnya, fakta-fakta dipersidangan ditemukan bahwa dari dia dulu yang memulai (dari anak Ethan dulu yang memulai). Kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui dari para guru dan dari ibu dari anak Ethan dan dari semua pihak sudah ada perdamaian. Dan sampai drtik ini perdamaian masih berlaku secara hukum. Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. 

Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya

 

“Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” pungkasnya. (Rif)

Editor : Redaktur