Surabaya, HNN.Com - Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum ada menilai upaya kasasi yang dilakukan notaris Wahyudi Suyanto melalui kuasa hukumnya hanya mengulur-ulur waktu. Sebelumnya, notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.
Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya
“Upaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, ” ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang.
Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.
Dimana wahyudi suyanto keberatan atas amar putusan Pengadilan
Tinggi Nomor : 678/Pdt/2024/
PT.SBY, TANGGAL 8 Oktober
2024 JO Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1010 Pdt.G/2023, tanggal 23 Juli 2024.
Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 678 tersebut amar putusannya sebagai berikut. Mengadili menerima permohonan banding daripada pembanding semula tergugat tersebut,
menguatkan putusan PN Surabaya No.1010/Pdt.G/2023, tanggal 23 Juli 2024. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000
Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi
Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.
Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.
“Yang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, ” ujar Agus Mulyo.
Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri
“Apa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, ” ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.
“Hal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka di perkara lain dengan Bareskrim Polri," jelasnya. (Rif)
Editor : Redaktur