TANJUNGPERAK, HNN - Sejalan dengan Asta Cita yang menjadi program Presiden RI Prabowo Subianto, seperti yang digalakkan jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) terus gencar melakukan operasi pemberantasan Narkoba di wilayahnya.
Kali ini, operasi pemberantasan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil menangkap enam tersangka pengedar, salah satu tersangka seorang perempuan.
Selain mengamankan tersangka, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim juga mengamankan Dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang Rp 230.900.000 dari bunker di lokasi.
Mesin press, plastik klip berbagai ukuran dan timbangan elektrik juga disita petugas di lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tannasale saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim, Senin (25/11).
"Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial RS dan MS yang kabur. "Mereka menyimpan sabu di dalam bunker tersebut," kata AKBP William dihadapan awak media.
Dikatakan oleh AKBP William, operasi penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu (13/11) yang lalu.
Saat itu, pihaknya menemukan penyuplai SS di Jalan Kunti, Surabaya, berinisial DH alias Mataplek.
"Saudara DH ini dikenal sebagai penyuplai sabu di sana, ia kami tangkap bersama istrinya LL, di rumah Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya," ungkap AKBP William.
Setelah menangkap suami istri ini, pihaknya juga mengamankan anak buah DH berinisial BG.
Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 poket sabu-sabu dan uang Rp 6.250.000.
Kemudian dikembangkan dan polisi kembali berhasil menangkap tersangka DW, warga Buntaran, Surabaya, dengan barang bukti empat poket sabu.
"Mereka (tersangka.red) mengaku mengedarkan sabu di Jalan Kunti Surabaya," jelas AKBP William.
Dari hasil penyidikan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim di lokasi. Ternyata, walau polisi sudah menangkap empat bandar ini, peredaran sabu di Jalan Kunti, Surabaya masih ada.
"Jadi setelah kami menangkap Empat bandar ini, peredaran sabu di Jalan Kunti ini masih ada," kata AKBP William.
Bahkan, lanjut AKBP William memaparkan, beberapa warung di area Jalan Kunti masih menyediakan narkoba.
Hal ini membuat petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjungperak, dan Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (22/11/2024) pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pengedar inisial FD dan HS berhasil diamankan.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, bahwa FD dan HS ternyata mendapat sabu dari bandar yang berbeda yaitu RS dan MS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mendapat informasi ada ruangan tersembunyi di Jalan Kunti, Surabaya.
Hingga pada Senin (25/11/2024) pagi, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menemukan ruang rahasia atau bunker yang ditemukan di lokasi penggerebekan Jalan Kunti, Surabaya.
Dua brankas besi ditemukan di lokasi berisi Satu kilogram SS dan juga uang Rp 230.900.000 yang diduga milik RS dan MS.
"Kami amankan Satu kilogram sabu tersebut, sementara RS dan MS masih kami kejar," tuturnya.
AKBP William menegaskan, pihaknya akan terus mencari keberadaan dua bandar di Jalan Kunti, Surabaya, ini.
"Kami akan terus cari keberadaannya dan kami sudah bicarakan ini dengan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba disana," pungkasnya. (Hum/Kr1)
Editor : Redaktur