3 Komplotan Pencuri Diringkus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, HNN.Com - Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pasuruan serta meringkus 3 tersangka 1 DPO merupakan otak pencurian. Kamis (03/10/24)

 

Baca Juga: Aparat Polda Jatim Grebek Dua Pelaku Judi Online di Lakarsantri Surabaya

Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan pada hari Sabtu 24 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib di Jalan raya Winongan kabupaten Pasuruan tiga tersangka menghadap korban Muhammad Alfan pada saat melintas di jalan tersebut kemudian menghentikan laju kendaraan korban dengan meneriaki dan mengacungkan pedang dan celurit.

 

"Hingga korban ketakutan hingga terjatuh selanjutnya para pelaku merampas sepeda motor Honda Revo nopol P 2285 E warna hitam, HP, Uang tunai Rp 1 juta," jelasnya 

 

Berdasarkan laporan korban akhirnya Anggota Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni berinisial MWK (24), AMN (22) , HMT (20) semuanya warga desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan serta 1 DPO.

 

Baca Juga: Rugikan Bank BUMN Rp 7,9 Milliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda," bebernya 

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang, 1 jaket dan 1 Sepeda motor Supra warna hitam Nopol N 6822 TH 

 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Pengoplos Gas Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Motif para tersangka yakni masalah ekonomi untuk membayar hutang dan menafkahi keluarga.

 

Untuk para tersangka pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KHUP Jo Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Rif)

Editor : Redaktur